Mangupuranews – BADUNG, Polemik sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Badung kembali memanas seiring langkah tegas keluarga Ibu Indrawati, seorang perempuan lansia sekaligus kepala keluarga yang kini berjuang mempertahankan hak atas tanah dan rumah tinggal warisan mendiang suaminya di Kabupaten Badung.
Dirinya menempuh jalur hukum terpadu, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan perdata, hingga pelaporan pidana. Upaya terkoordinasi ini dilakukan demi mempertahankan sebidang tanah beserta bangunan permanen dua lantai yang telah dibeli dan dihuni secara sah dengan iktikad baik sejak 1985.
Perkara ini bermula saat pihak lawan mengklaim lahan tersebut menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinyatakan hilang, lalu memproses sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung pada rentang 2023–2025.
Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar klaim kepemilikan, melainkan menyangkut transparansi administrasi negara dan perlindungan hukum bagi warga yang telah mendiami lahan secara turun-temurun.
Kejanggalan Dokumen di Persidangan
Sorotan utama tim kuasa hukum tertuju pada fakta persidangan perdata yang bergulir di pengadilan pada 17 Februari 2026. Somya mengungkapkan adanya perbedaan fisik dan keterangan pada dokumen yang diajukan ke hadapan majelis hakim.
”Pada persidangan tersebut, pihak lawan menunjukkan dokumen sertifikat pengganti yang menurut pengamatan kami tidak mencantumkan tanggal penerbitan,” ujar I Made Somya Putra.
Kejanggalan berlanjut saat proses mediasi digelar. Pihak lawan memperlihatkan dokumen asli yang memuat tanggal terbit 9 Januari 2026. Padahal, salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas perkara sebelumnya saat itu belum diterima oleh para pihak yang bersengketa.
”Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah adanya perbedaan dokumen yang ditampilkan pada proses tersebut dengan dokumen yang digunakan pada tahap pembuktian berikutnya. Karena itu, kami memandang perlu adanya pemeriksaan secara objektif mengenai asal-usul, proses penerbitan, serta keabsahan dokumen-dokumen tersebut,” tegas Somya.
Analisis Akar Masalah: Celah Hukum dan Tekanan Pidana
Sengketa ini memperlihatkan kerentanan kepemilikan fisik tanah berhadapan dengan administrasi sertifikat pengganti. Analisis terhadap berkas perkara menunjukkan setidaknya tiga titik krusial:
- Putusan Bersifat Formalitas: Gugatan perdata terdahulu berujung putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di tingkat kasasi karena belum mencakup seluruh ahli waris, sehingga pokok materi kepemilikan tanah belum pernah diputus secara final.
- Kecepatan Terbit Sertifikat Pengganti: Proses penerbitan dokumen baru di BPN Badung dinilai sangat cepat di tengah objek tanah yang masih dikuasai pihak lain secara sah puluhan tahun.
- Kriminalisasi Hak Perdata: Upaya pelaporan pidana tuduhan penyerobotan dan pemalsuan surat terhadap Indrawati berulang kali dilakukan, meski laporan serupa pada 2017 telah resmi dihentikan lewat SP3.
”Laporan pidana tidak boleh menjadi instrumen untuk menekan seseorang yang sedang mempertahankan haknya. Kami percaya bahwa hukum harus menjadi ruang untuk mencari kebenaran, bukan alat untuk menekan pihak yang lemah,” tambah Somya.
Tempuh Tiga Jalur Hukum Bersamaan
Menghadapi tumpang tindih perkara ini, pihak Indrawati melancarkan strategi hukum simultan untuk menguji aspek formal, materiil, dan dugaan pelanggaran hukum.
Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Gugatan ke PTUN: Menguji keabsahan administratif dan prosedur Kantor Pertanahan Badung dalam menerbitkan sertifikat pengganti.
- Penyempurnaan Gugatan Perdata: Mendaftarkan ulang perkara kepemilikan hak tanah dengan menyertakan seluruh ahli waris keluarga secara lengkap.
- Pelaporan Pidana: Mengusut tuntas dugaan pemalsuan atau penggunaan surat/dokumen yang keabsahannya diragukan dalam proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh proses pembuktian masih bergulir di ranah peradilan. Pihak kuasa hukum berharap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum bersikap objektif, independen, serta terbebas dari intervensi pihak luar yang berpotensi mencederai asas keadilan. (brv)






Tinggalkan Balasan