MAMGUPURANEWS – BADUNG, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan emas batangan jaringan internasional di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 6 September 2026. Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZK ditangkap saat hendak terbang menuju Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific. Dari tangan pelaku, petugas menyita emas batangan seberat 10,4 kilogram yang bernilai fantastis mencapai Rp26 miliar, serta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor bea keluar sebesar Rp3,9 miliar.

​Penyelundupan ini terungkap berkat informasi intelijen terkait rencana keberangkatan pelaku yang telah masuk ke Indonesia sejak 28 Agustus 2026 dengan visa kunjungan bisnis. Tim Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan otoritas bandara di area boarding gate untuk melakukan pengamatan. Saat proses boarding, gerak-gerik ZK memancing kecurigaan petugas hingga akhirnya dilakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan fisik. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 10 bungkus cokelat berisi 14 keping emas batangan murni kadar di atas 99 persen yang ditempelkan langsung di tubuh pelaku dengan modus body strapping untuk mengelabui pemeriksaan.

​Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara.

“Bea Cukai Ngurah Rai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar bandara, termasuk terhadap upaya penyelundupan komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” ujar Wawan Dharmawan saat menjelaskan penindakan tersebut, Rabu (9/9/2026) 

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang penanganan bea keluar komoditas emas untuk menjaga ketersediaan stok dalam negeri serta mendorong nilai tambah pengolahan domestik.
​Atas perbuatannya, ZK dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini, pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali terus melakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas keterlibatan jaringan penyelundupan tersebut. (red-tim)