Mangupuranews – MANGUPURA, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung menindaklanjuti hasil serap aspirasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Senin (21/9/2026). Pembahasan ini difokuskan pada penyelarasan materi hukum sebelum draf regulasi diserahkan kepada pihak eksekutif.
Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, serta dihadiri jajaran anggota komisi terkait. Pembahasan teknis melibatkan Tim Ahli Bapemperda, perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.

Titik Tekan Pengawasan dan Pembinaan Daerah
Keterlibatan dinas pembina politik dan aparat penegak perda menandai fokus utama regulasi pada pemeliharaan ketertiban umum. Kehadiran aturan ini dirancang untuk memperjelas koridor operasional organisasi kemasyarakatan di wilayah pariwisata Badung.
Penyusunan regulasi ini menargetkan kepastian legalitas sekaligus mitigasi gesekan horizontal antarorganisasi. Pengawasan berkala menjadi poin penting agar seluruh aktivitas keormasan selaras dengan prioritas keamanan daerah.
Poin Utama Penyempurnaan Materi Draf
Tim perumus bersama pansus memetakan beberapa substansi krusial dalam sinkronisasi naskah akademik:
- Pembaruan Basis Data: Verifikasi berkala terhadap legalitas, keabsahan kepengurusan, dan alamat kesekretariatan ormas.
- Mekanisme Pembinaan Terpadu: Penguatan fungsi pendampingan teknis melalui Kesbangpol Badung.
- Koridor Kepatuhan Ketertiban: Standarisasi penertiban kegiatan publik bekerja sama dengan Satpol PP.

Mekanisme Menuju Rapat Paripurna
Naskah yang telah melalui tahapan penyesuaian aspirasi masyarakat tersebut diagendakan masuk ke rapat paripurna internal DPRD Badung. Forum internal dewan akan menetapkan persetujuan substansi pasal sebelum dokumen resmi dilimpahkan ke meja eksekutif.
Tahapan pengiriman draf kepada pemerintah kabupaten menjadi prosedur wajib untuk harmonisasi lintas instansi, sesuai amanat peraturan perundang-undangan pembentukan produk hukum daerah. (brv)






Tinggalkan Balasan