Mangupuranews – PARIS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan menegaskan komitmen percepatan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun nasional dalam forum resmi OECD di Paris, demi membedah jurang penetrasi pasar serta memperkuat ketahanan finansial masyarakat luas.

​Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh delegasi RI dalam agenda Accession Review yang digelar oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD pada 2–5 November 2026. Forum ini menjadi salah satu penentu peta jalan integrasi ekonomi Indonesia menuju keanggotaan penuh organisasi ekonomi global tersebut.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan urgensi restrukturisasi ini.

​“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar Ogi di Paris.

​Paradoks Aset Triliunan dan Rendahnya Penetrasi Asuransi

​Kendati nilai aset industri asuransi komersial domestik tumbuh dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025 (tumbuh rata-rata 4,3 persen per tahun), angka penetrasinya masih tertahan di kisaran 1,3 persen terhadap PDB. Ketimpangan ini mencerminkan rendahnya daya serap pasar riil di tengah lonjakan valuasi kapital.

​Guna mengatasi celah kerentanan finansial emiten dan memulihkan kepercayaan publik, regulator telah menyusun peta jalan permodalan dan akuntansi yang ketat:

  • ​Peningkatan Ekuitas Minimum: Diberlakukan bertahap mulai 2026 hingga 2028.
  • ​Penyempurnaan Risk-Based Capital (RBC): Skema perhitungan yang lebih peka terhadap profil risiko riil mulai 2027.
  • ​Implementasi PSAK 117: Standar transparansi berbasis IFRS 17 yang telah diakselerasi sejak 2025.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyoroti bahwa penguatan rasio keuangan tidak akan berdampak tanpa pembenahan etika bisnis (market conduct).

​“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif,” kata Dicky.

​Mengurai Kerentanan Hari Tua Pekerja Informal

​Sorotan tajam tertuju pada struktur jaminan hari tua Indonesia. Data menunjukkan kepesertaan wajib program pensiun baru menjangkau 37 persen total pekerja, sedangkan peserta aktifnya hanya menyentuh 17 persen dari seluruh angkatan kerja nasional. Sebagian besar pekerja di sektor informal tercatat belum tersentuh jaring pengaman hari tua.

​Pemerintah melalui payung hukum UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini menyusun harmonisasi sistem pensiun nasional yang mengintegrasikan skema wajib dan sukarela.

​Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Yani Farida Aryani, menyebut reformasi tersebut menuntut sinkronisasi bertahap.

​“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” papar Yani.

​Ke depan, OJK juga merevisi regulasi investasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Lembaga Keuangan (DPLK) melalui diversifikasi portofolio dan pendekatan lifecycle investment. Evaluasi dari WPIP OECD ini akan menjadi acuan teknis regulasi domestik agar industri keuangan nasional tidak sekadar ekspansif, melainkan mampu menjamin ketahanan finansial jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat. (editor: brv)