Mangupuranews – DENPASAR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan Togar Situmorang senilai Rp 25 miliar terhadap empat media di Bali, Kamis (5/11/2026). Hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara sengketa karya jurnalistik tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin. Majelis menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kubu tergugat.
“Mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III, dan IV tentang kewenangan mengadili,” kata Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, S.H., M.H.
Hakim juga membebankan biaya perkara senilai Rp588.000 kepada pihak penggugat. Putusan ini praktis menghentikan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan umum.

Sasaran Gugatan dan Sikap Redaksi
Perkara perdata ini sebelumnya menyasar empat badan hukum penerbit media lokal di Bali:
- PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng)
- PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali)
- PT Bali Warta Kencana (Balipolitika)
- PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews)
Menanggapi kemenangan eksepsi tersebut, Pemimpin Redaksi Mangupuranews, Yudha. M, mengapresiasi ketegasan majelis hakim dalam melihat rel sengketa pers secara jernih.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang berdiri tegak di atas koridor Undang-Undang Pers. Terima kasih kepada tim advokasi LBH Bali serta rekan-rekan jurnalis yang terus solid mengawal kasus ini sejak awal,” ujar Yudha.

Yudha menegaskan bahwa ruang redaksi bekerja atas dasar kepentingan publik, bukan untuk meladeni intimidasi hukum.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, bukan diseret sembarangan ke ranah perdata,” tegasnya.
Analisis Ahli: Gugatan Terindikasi SLAPP
Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) selaku kuasa hukum media menilai sejak awal gugatan tersebut cacat prosedur. Sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan negeri.
Sebelum putusan sela diketok, Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali telah menghadirkan Ahli Pers Hendrayana di persidangan. Keterangan ahli menegaskan seluruh produk jurnalistik tunduk mutlak pada mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyatakan gugatan bernilai fantastis ini mengarah pada praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Praktik ini lazim dipakai pihak tertentu untuk mengintimidasi dan membungkam kontrol sosial media.
“Gugatan terhadap media ini jelas merupakan indikasi SLAPP. Pertama, penggugat melangkahi mekanisme UU Pers. Kedua, hak jawab yang tersedia tidak dimanfaatkan maksimal. Ketiga, tuntutan kerugian puluhan miliar memperlihatkan ketiadaan itikad baik,” papar Rhadite.

Langkah Lanjutan dan Opsi Gugatan Balik
Kini, pihak penggugat diberi tenggat waktu 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Jika Togar Situmorang tidak melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, perkara perdata ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kendati perkara di PN Denpasar telah gugur, Solidaritas Jurnalis Bali bersama tim hukum memastikan konsolidasi belum selesai.
Pihak media tengah mematangkan rencana pengajuan gugatan balik (counter-claim) atas kerugian moril dan materiil yang dialami selama proses hukum bergulir. Langkah ini dipertimbangkan demi memberi efek jera terhadap upaya kriminalisasi maupun perdataisasi ruang redaksi di masa mendatang. (brv)






Tinggalkan Balasan