Mangupuranews – MANGUPURA, Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (3/11/2026). Rapat koordinasi ini berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II, Sekretariat DPRD Badung, Mangupura.

​Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana. Turut mendampingi Wakil Ketua I Made Suardana, serta para anggota komisi yakni I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini.

​Raker tersebut menitikberatkan evaluasi program kerja lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga sinkronisasi pagu anggaran perangkat daerah. Persoalan krisis tenaga pendidik di sekolah negeri menjadi salah satu isu paling krusial yang mengemuka.

​

Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Badung, I Made Suardana, I Nyoman Graha Wicaksana, I Wayan Joni Pargawa, dan Ni Luh Putu Sekarini (kiri ke kanan di meja pimpinan) memimpin jalannya rapat kerja bersama jajaran OPD terkait di Ruang Rapat Gosana II Lantai II, Sekretariat DPRD Badung.

Badung Krisis 340 Guru Terganjal Mekanisme Pusat

​Dalam pembahasan sektor pendidikan pada RAPBD 2027, Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana mengungkapkan bahwa Kabupaten Badung saat ini masih mengalami defisit 340 guru. Dari sisi fiskal, APBD Badung sebenarnya sanggup membiayai pengangkatan tenaga pengajar baru, namun terikat oleh sistem pengangkatan aparatur nasional.

​”Kita di Kabupaten Badung masih kekurangan lagi 340 guru. Dari Dinas Pendidikan menyatakan bahwa Badung ini sanggup membiayai atau mempekerjakan guru. Tetapi karena terbentur regulasi pusat bahwa guru itu adalah profesi dan proses perekrutannya harus melalui CPNS,” jelas Graha Wicaksana seusai raker.

​Guna mengatasi persoalan ini, Dinas Pendidikan Badung terus berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait. Dari usulan yang diajukan, daerah telah mendapat alokasi ratusan formasi.

​”Dari Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi dengan kementerian, sehingga sudah diberikan alokasi untuk perekrutan guru sebanyak 300,” tambahnya.

​

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana (tengah) menyampaikan pandangan strategis saat memimpin rapat kerja pembahasan RAPBD 2027 di Ruang Rapat Gosana II Lantai II, Sekretariat DPRD Badung, Bali.

Usulan Pelibatan Mahasiswa Terkendala Dapodik

​Menanggapi kekosongan ruang kelas, anggota dewan sempat mendiskusikan opsi alternatif berkaca pada langkah Pemerintah Kota Surabaya yang memanfaatkan mahasiswa jurusan kependidikan tingkat akhir. Namun, skema asistensi ini terhalang oleh regulasi pencatatan jam mengajar.

​Catatan evaluasi terkait alternatif mahasiswa pendamping:

  • ​Mahasiswa tingkat akhir dapat diperbantukan mengajar bersama guru pendamping senior.
  • ​Durasi dan jam mengajar mahasiswa tidak dapat diakui atau terinput ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • ​Ketiadaan pengakuan portofolio mengajar di Dapodik kerap menimbulkan keluhan dari mahasiswa setelah beberapa bulan berjalan.

​”Kendalanya seperti yang disampaikan Pak Kadis, durasi mereka mengajar itu tidak dapat dihitung di Dapodik. Pengalaman terdahulu, kalau sudah jalan 3 bulan mereka pasti mengeluh karena waktu yang dikorbankan tidak terdata,” beber Graha Wicaksana sembari menegaskan bahwa perombakan regulasi ini mutlak menjadi wewenang DPR RI.

​

Para kepala dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung menyimak evaluasi serta pemaparan materi dalam rapat kerja bersama Komisi IV di Ruang Rapat Gosana II Lantai II, Gedung DPRD Badung, Bali.

Efektivitas Layanan Kesehatan dan SKT Hibah

​Selain urusan guru, Komisi IV mengevaluasi rendahnya partisipasi warga pada aplikasi pelaporan kesehatan digital yang baru diakses sekitar 30.000 pengguna dengan 6.000-an laporan, dari total populasi Badung yang menembus 500.000 jiwa. Dewan mendorong Dinas Kesehatan segera menuntaskan kendala teknis dan penganggaran bersama bupati.

​Sementara di bidang sosial-keagamaan, komisi memastikan syarat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 2 tahun sesuai Permendagri tidak menghambat penyaluran hibah keagamaan, mengingat tempat ibadah seperti pura di Bali telah terakomodasi dalam perlakuan khusus. (brv)