MANGUPURANEWS – DENPASAR, Sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh seorang dokter umum, dr. Karina Chandra, bersama ibunya, Liem Jen Lie, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu, (28/10/2026). Agenda sidang memasuki tahap penyampaian Replik dari pihak Pemohon atas jawaban dari pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar selaku Termohon.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal RR. Diah Poernomojekti, S.H., tersebut mendengarkan penegasan dari tim penasihat hukum Pemohon, Siti Sapurah, S.H. (Ipung) dan I Putu Yogi Indra Permana, S.H., M.H., yang menilai penetapan tersangka terhadap kedua klien mereka tidak sah dan cacat hukum.
Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar terkait tuduhan tindak pidana penggelapan asal-usul anak (Pasal 401 KUHP Baru) sangat prematur dan keliru secara hukum.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh menggelapkan atau memalsukan asal-usul anak, sementara dokumen hukum sah yaitu Akta Kelahiran anak tersebut secara fisik belum pernah diterbitkan oleh Disdukcapil saat pelaporan maupun penetapan tersangka dilakukan?” tegas tim kuasa hukum dalam repliknya.
Pihaknya menilai bukti-bukti yang diklaim penyidik tidak memiliki kualifikasi atau nilai pembuktian (nihil) untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti sejumlah kesesatan penanganan perkara oleh penyidik Polresta Denpasar:
- Mengabaikan Hak Saksi Meringankan (A De Charge): Penyidik dinilai melanggar kewajiban Pasal 35 KUHAP yang mewajibkan pemeriksaaan saksi yang diajukan oleh pihak terlapor/tersangka demi menjamin kesetaraan di depan hukum (equality before the law)
- Pengabaian Keadaan Darurat Medis: Peristiwa yang terjadi didasari oleh keadaan darurat medis yang seharusnya menjadi alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHP untuk menghapuskan sifat melawan hukum.
- Sengketa Perdata dan Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea): Perkara ini berawal dari sengketa keperdataan murni serta tidak adanya niat jahat dari para Pemohon, sehingga memaksakan proses pidana dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran asas ultimum remedium.
Atas dasar argumentasi hukum tersebut, para Pemohon meminta Hakim Tunggal RR. Diah Poernomojekti, S.H., untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Dps.
Pemohon memohon agar surat penetapan tersangka terhadap dr. Karina Chandra dan Liem Jen Lie dinyatakan batal dan tidak sah, memerintahkan Polresta Denpasar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat para Pemohon seperti sediakala. (red-tim)






Tinggalkan Balasan