MANGUPURANEWS – DENPASAR, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial M.U.O. (28) lantaran melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 155 hari.

​Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat menggelar patroli keimigrasian di kawasan Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Jumat (23/10/2026).

​Patroli yang dimulai sejak pukul 16.00 WITA ini menyasar beberapa lokasi yang berpotensi menjadi tempat tinggal WNA. Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar izin tinggal.

​“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal secara humanis dan persuasif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

​Dari hasil pemeriksaan data keimigrasian, M.U.O. terbukti telah overstay selama 155 hari. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Haryo Sakti menegaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali.

​“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran oleh WNA. Ini adalah wujud semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ guna melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

​Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar.

​“Setiap warga negara asing yang berada di Bali wajib mematuhi aturan dan menjalankan kegiatan sesuai izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga ketertiban di wilayah Bali,” tegas Ramdhani.

(red-tim)