Mangupuranews – JAKARTA, Ombudsman RI memanggil Kementerian ESDM, BPH Migas, dan PT Pertamina guna mengevaluasi tata kelola distribusi BBM bersubsidi menyusul antrean kendaraan mengular serta kekosongan stok yang melanda Bali dan 16 provinsi lainnya.

​Pemanggilan dalam agenda dengar keterangan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026), digelar merespons hasil pengawasan serentak oleh 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di daerah. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menemukan kelemahan mendasar pada mitigasi risiko dan ketahanan cadangan penyangga (buffer stock).

​Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa fenomena antrean SPBU tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kendala keterbatasan kuota atau pasokan semata.

​”Temuan sementara kami menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok, tetapi juga berkaitan dengan hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujar Abdul Ghoffar.

​Anatomi Krisis Bali: Efek Domino Keterlambatan Satu Kapal

​Persoalan paling krusial disorot terjadi di Provinsi Bali pada medio Oktober 2026. Rantai pasok pulau dewata terbukti rapuh saat kapal tanker MT Prima XP mengalami kendala teknis pada jangkar, sehingga jadwal sandar di Pelabuhan Benoa molor hingga 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.

​Keterlambatan tunggal tersebut langsung memicu kekosongan pasokan karena cadangan BBM di terminal distribusi sangat terbatas. Di saat bersamaan, ketidakpastian informasi memicu panic buying yang melipatgandakan permintaan Pertalite di Denpasar dan Badung dari 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari.

​Dampaknya, antrean kendaraan di Denpasar tembus lebih dari dua kilometer dengan durasi tunggu hingga enam jam. Sehari berselang, kemacetan antrean SPBU di Tabanan dan Gianyar meluas hingga lebih dari tiga kilometer.

​”Peristiwa di Bali menjadi pelajaran penting bahwa sistem distribusi BBM harus memiliki mekanisme mitigasi yang memadai. Keterlambatan pengiriman melalui satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tegas Abdul Ghoffar.

​Menyorot Persoalan Sistemik dan Keterbatasan Dermaga

​Berdasarkan investigasi lapangan, Ombudsman memetakan sejumlah faktor utama yang memicu krisis pasokan di daerah secara berurutan:

  • ​Disparitas Harga & Migrasi: Lebarnya selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi memicu lonjakan konsumsi serta dugaan pelangsiran atau penimbunan.
  • ​Kesenjangan Pengiriman: Pasokan Pertalite di Bali sempat terhenti pada 9–10 Oktober dan hanya mengalir terbatas pada 11–12 Oktober sebelum krisis memuncak.
  • ​Keterbatasan Dermaga Benoa: Dermaga laut masih difungsikan bersama untuk bongkar muat BBM umum, pasokan pembangkit PLN, hingga avtur Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • ​Kekosongan Stok di Enam Provinsi: Selain Bali, kelangkaan stok fisik SPBU terpantau di Lampung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan NTT.

​Meskipun pasokan di Bali berangsur pulih per 18 Oktober berkat pengerahan 108 truk tangki dan layanan SPBU 24 jam, langkah darurat dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah.

​Ombudsman Luncurkan Investigasi Maladministrasi

​Ombudsman RI secara resmi meningkatkan pengawasan ini menjadi Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008. Langkah hukum ini diarahkan untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam perencanaan kuota, distribusi, hingga pengawasan lapangan.

​Kementerian ESDM dan BPH Migas didesak meninjau ulang basis data perhitungan kuota riil daerah. Sementara itu, Pertamina diinstruksikan memperketat SOP cadangan operasional serta membuka transparansi ketersediaan stok demi mencegah kepanikan publik.

​Melalui audit sistemik ini, pemerintah diharapkan tidak lagi mengandalkan pemadam kebakaran saat krisis bahan bakar terlanjur meledak di tengah masyarakat. (editor: brv)