Mangupuranews – JAKARTA, Penjatuhan denda rekor Rp2,52 triliun bukan akhir dari jeratan hukum bagi para pelaku pelanggaran pasar modal di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap membawa para manipulator bursa ke jalur pidana melalui penyidikan mendalam bersama aparat penegak hukum.

​Langkah eskalasi hukum ini ditandai dengan keterlibatan langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat otoritas menyerahkan surat sanksi administratif kepada para pelanggar di Kantor OJK.

​Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan hukuman denda administratif tidak menghapus peluang tuntutan kurungan penjara bagi para pelanggar.

​”OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum,” kata Hasan di Jakarta.

​Bidikan Delik Pidana dan Penelusuran Aliran Dana Gelap

​Otoritas kini memperluas investigasi forensik dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bareskrim Polri untuk membongkar sindikat perdagangan semu.

​Fokus penyidikan diarahkan langsung pada penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang kerap bersembunyi di balik nominee akun sekuritas.

  • ​Audit Aliran Rekening: Menelusuri pergerakan dana mencurigakan yang digunakan untuk merekayasa likuiditas perdagangan.
  • ​Perburuan Manfaat Ekonomi: Mengidentifikasi pihak yang meraup keuntungan finansial secara tidak sah dari fluktuasi harga saham.
  • ​Pembongkaran Jaringan: Menindak perantara dan fasilitator di pasar modal yang menyembunyikan identitas kepemilikan saham sebenarnya.
  • ​Eskalasi Penyidikan: Menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan pidana formal saat bukti permulaan dinyatakan cukup.

​Hasan memperingatkan keras seluruh pihak yang terlibat agar tidak menganggap remeh instrumen penegakan hukum bursa saat ini.

​”Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

​Daftar Pelanggaran Triliunan Rupiah yang Diawasi Penegak Hukum

​Indikasi pelanggaran serius mencuat dari putusan administratif atas manipulasi transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta tahapan penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

​Ketiga perkara tersebut dikenai denda utama sebesar Rp2,1 triliun, yang sekaligus mencatatkan rekor penindakan finansial tertinggi dalam sejarah OJK.

  • ​Kasus Saham DSSA: Denda utama mencapai Rp1,5 triliun akibat rekayasa mekanisme perdagangan.
  • ​Pelanggaran IPO BREN: Sanksi administratif penawaran umum perdana sebesar Rp500 miliar.
  • ​Pelanggaran IPO CUAN: Denda penanganan proses IPO senilai Rp100 miliar.
  • ​Pencabutan Izin Profesi: Pembekuan izin kerja bagi pialang dan anggota bursa yang terlibat langsung memfasilitasi transaksi janggal.

​Selain tiga perkara kakap tersebut, OJK secara akumulatif telah menjatuhkan sanksi pemeriksaan sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak per Oktober 2026.

​Analisis Masalah: Menguji Taring Penegak Hukum di Luar Hukuman Finansial

​Sorotan publik kini bergeser dari sekadar besaran nominal denda menuju efektivitas pemidanaan para spekulan besar. Selama ini, sanksi administratif sering kali dipandang sebagai “biaya operasional” biasa oleh pelaku pasar bermodal jumbo yang telah meraup keuntungan jauh lebih besar lewat perdagangan semu.

​Hadirnya Polri dan PPATK dalam eksekusi sanksi OJK merupakan ujian nyata terhadap pembuktian pasal-pasal pidana pasar modal yang selama ini jarang tersentuh peradilan umum.

​Penegakan hukum pidana menjadi krusial untuk membongkar jaringan nominee terselubung dan menghentikan impunitas pihak pengendali bursa yang selama ini memanfaatkan celah transaksi. (editor: brv)