Mangupuranews – MANGUPURA, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI, Prof. I Nengah Duija menggelar pertemuan khusus membahas percepatan penerbitan tanda daftar pura di Ruang Kerja Ketua DPRD, Mangupura, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan pada mitigasi kendala pencairan dana hibah dan bantuan keagamaan di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.
Hadir pula jajaran pimpinan daerah, di antaranya Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, dan Sekwan I Gde Surya Kurniawan.
Urgensi Legalitas: Belajar dari Pemangkasan Bantuan di Medan
Masalah tertib administrasi rumah ibadah terbukti berimplikasi langsung terhadap serapan anggaran negara.
Dirjen Bimas Hindu Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., mengungkapkan fakta lapangan saat bencana melanda Medan, di mana pengajuan bantuan senilai hampir Rp11 miliar yang telah disetujui Presiden terpaksa dipangkas drastis menjadi Rp700 juta karena kendala legalitas rumah ibadah.
”Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” tegas Nengah Duija.
Tanpa adanya tanda daftar resmi dari Kementerian Agama, kementerian maupun pemerintah daerah tidak memiliki payung hukum yang sah untuk menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening pengempon.
Solusi Digitalisasi Pendaftaran Pura Kemenag
Menumpuknya permohonan tanda daftar selama ini berakar pada sistem manual lawas yang memicu antrean panjang hingga hampir 20.000 berkas di tingkat pusat.
Kemenag kini mulai mengurai hambatan birokrasi tersebut secara terukur:
- Realisasi Nasional: Lebih dari 20.000 permohonan tanda daftar telah berhasil dituntaskan per 12 Oktober 2026.
- Sisa Antrean Badung: Tercatat sekitar 400 berkas permohonan dari Badung yang saat ini tengah dikebut verifikasinya.
- Fokus Pendataan: Percepatan verifikasi ditujukan agar seluruh pengempon memiliki kepastian hukum serta basis data rumah ibadah yang valid.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa sinergi ini penting agar para pengempon pura di Badung tidak terjegal kendala verifikasi saat program bantuan digulirkan.
Konsultasi berkelanjutan antara legislatif daerah dan Kemenag RI dinilai menjadi langkah konkret untuk menuntaskan sisa antrean administrasi tersebut dalam waktu dekat. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan