Mangupuranews – JAKARTA, Penegakan keadilan lingkungan internasional kini mendesak transparansi dan pertanggungjawaban hukum bagi korporasi lintas negara yang terlibat dalam perusakan hutan serta kebakaran lahan gambut di Indonesia.

​Langkah ini dinilai krusial menyusul dampak kabut asap lintas batas yang terus menggerus kesehatan publik, keanekaragaman hayati, dan stabilitas ekonomi regional.

​Pemerhati hukum lingkungan, IBM Surya Cakra Bawa, menegaskan bahwa ekosistem hutan nusantara tidak boleh lagi dipandang semata sebagai komoditas komersial.

​”Hutan adalah penyangga kehidupan, penyimpan karbon, sumber air, habitat keanekaragaman hayati, dan ruang hidup masyarakat. Hutan Indonesia bukan sekadar komoditas yang nilainya dihitung berdasarkan harga pasar,” ujar Surya dalam pernyataan tertulisnya.

 

​Melawan Batas Yurisdiksi dan Celah Korporasi

​Kebakaran hutan dan lahan gambut di tanah air kerap melintasi batas yurisdiksi administratif negara. Di saat yang sama, struktur kepemilikan bisnis multinasional yang kompleks kerap menjadi celah untuk menghindari sanksi hukum.

​Ketimpangan tanggung jawab ini menyebabkan beban pemulihan ekosistem dan penderitaan dampak kesehatan justru ditanggung oleh masyarakat lokal.

​Merespons persoalan tersebut, Surya menekankan pentingnya pengawasan berbasis regulasi internasional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

​”Tidak ada perusahaan yang boleh dianggap kebal terhadap hukum hanya karena memiliki struktur usaha lintas negara. Namun, tidak ada pula perusahaan yang boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau hubungan kepemilikan,” tegasnya.

 

​Menurutnya, penegakan hukum modern harus menuntut tiga prinsip utama:

  • ​Transparansi penuh dari korporasi pengendali konsesi lahan.
  • ​Pertanggungjawaban terukur secara perdata maupun pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.
  • ​Kewajiban pemulihan ekologis serta kompensasi konkret bagi masyarakat terdampak.

​Relevansi Perjanjian Regional ASEAN

​Tuntutan pertanggungjawaban ini berpijak kuat pada koridor hukum regional, khususnya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

​Perjanjian tersebut menegaskan hak berdaulat negara dalam mengelola sumber daya alam. Namun, mandat ini diimbangi kewajiban ketat agar aktivitas di bawah kendali yurisdiksinya tidak memicu kerusakan lintas batas negara tetangga.

​Secara yuridis, Pasal 2 dan Pasal 3 perjanjian tersebut menggarisbawahi empat instrumen utama:

  • ​Pencegahan dini melalui tata kelola tata guna lahan.
  • ​Pemantauan titik api secara berkala dan terbuka.
  • ​Kerja sama pertukaran data antar-negara regional.
  • ​Penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) dalam pengelolaan lahan gambut.

​Kedaulatan Hukum dan Perlindungan Rakyat

​Upaya mendorong akuntabilitas lingkungan dinilai bukan untuk melumpuhkan iklim investasi atau aktivitas usaha yang sah di Indonesia.

​Fokus utamanya adalah memutus rantai impunitas hukum yang selama ini kerap berlindung di balik skema grup usaha lintas batas.

​”Tujuan perjuangan ini bukan menghancurkan usaha yang sah, melainkan menghentikan impunitas, membongkar penyalahgunaan struktur korporasi apabila terbukti, dan memastikan keuntungan ekonomi tidak diperoleh dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” pungkas Surya.

 

​Hukum nasional dan diplomasi regional dinilai harus mampu menjangkau pertanggungjawaban mutlak hingga ke tingkat entitas pengendali modal. Menjaga tegaknya kedaulatan lingkungan adalah mandat konstitusional demi menjamin hak generasi mendatang atas ruang hidup yang berkelanjutan. (brv)