Mangupuranews – BADUNG, Penindakan tegas terhadap WNA bermasalah di Bali terus digencarkan demi menjaga martabat pariwisata budaya. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan wisatawan asing wajib tunduk pada hukum nasional serta menghormati adat setempat saat menghadiri konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Langkah tersebut menjadi respons nyata atas maraknya pelanggaran hukum oleh turis asing. Pemerintah daerah menilai keterbukaan pariwisata tidak boleh mengorbankan kehormatan dan kedaulatan pulau dewata.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” ujar Koster.

Ancaman Nyata di Balik Keran Wisatawan Asing
Dinamika pariwisata Bali kini menghadapi pergeseran modus pelanggaran hukum dari sekadar pelanggaran visa wisata menjadi kejahatan siber terorganisasi dan pelanggaran norma asusila.
Tingginya mobilitas orang asing menciptakan celah eksploitasi wilayah lokal sebagai lokasi produksi konten dewasa hingga markas operasional finansial ilegal lintas negara. Kondisi ini mendesak penguatan fungsi intelijen keimigrasian di darat maupun ruang digital.
Koster menegaskan sikap tegas Pemprov Bali terhadap wisatawan yang melanggar etika dan hukum:
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya.”
Rekam Jejak Dua Skandal WNA di Karangasem dan Kuta Utara
Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membongkar dua kasus menonjol yang menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir:
- Kasus Video Asusila Karangasem: Imigrasi Buleleng melacak video dewasa berdurasi 13 menit yang diperankan dua WNA asal Prancis berinisial EMC (perempuan) dan JPS (laki-laki). Keduanya terbukti masuk Bali pada 6 Januari 2026 dan bertolak keluar negeri pada 18 Januari 2026, sebelum rekaman tersebut diunggah ke situs dewasa pada Agustus 2026.
- Sindikat Pinjol Ilegal Kuta Utara: Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura. Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal dengan omzet ribuan dolar AS per bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memastikan belasan pelaku pinjol saat ini ditahan di ruang detensi. Mereka dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menanti proses deportasi keluar dari wilayah Indonesia.

Adapun terhadap dua pelaku video asusila asal Prancis, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengonfirmasi identitas keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna pencegahan masuk kembali.
Perkuat Diplomasi dan Integrasi Pengawasan 2027
Merespons peredaran video asusila tersebut, Pemerintah Provinsi Bali langsung melayangkan surat diplomatik resmi kepada Kedutaan Besar serta Konsulat Jenderal Prancis. Surat tersebut menuntut perhatian khusus perwakilan negara sahabat agar warganya mematuhi norma kesusilaan selama berlibur di Bali.
Di sisi kelembagaan daerah, koordinasi pengawasan orang asing akan diperluas secara permanen. Koster memastikan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali resmi dilibatkan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027 mendatang.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban wilayah secara menyeluruh:
“Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
(editor: brv)






Tinggalkan Balasan