Mangupuranews – JAKARTA, Penanganan perkara kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas dinilai kerap mengaburkan tanggung jawab hukum korporasi perusak lingkungan. Beban ekologis dan kerugian materiil tidak boleh serta-merta dilimpahkan kepada kas negara melalui desakan status darurat.

​Sorotan tajam ini mencuat seiring berulangnya narasi diplomasi yang menyudutkan posisi Indonesia di tingkat regional, sementara aktor bisnis pengendali lahan sering kali luput dari jerat pertanggungjawaban.

​Menembus Labirin Kepemilikan Lintas Negara

​Praktek bisnis perkebunan skala besar kerap menyembunyikan pengendali utama di balik entitas hukum luar negeri. Kondisi ini menyulitkan eksekusi penegakan hukum saat konsesi lahan terbakar hebat.

​Analis kebijakan lingkungan, IBM Surya Cakra Bawa, menegaskan bahwa letak kantor pusat perusahaan di luar negeri tidak boleh dijadikan alasan untuk cuci tangan dari perusakan alam di tanah air.

​”Kantor pusat di Singapura bukan bukti kesalahan. Namun, alamat perusahaan di luar negeri juga bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran yang terbukti,” tegas IBM Surya Cakra Bawa.

 

​Menurutnya, penegakan hukum harus membedakan secara tegas antara hubungan diplomatik antarnegara dan kepentingan sempit korporasi tertentu. Audit harus menembus batas yurisdiksi demi menjangkau pemilik manfaat sesungguhnya (beneficial ownership).

​Jebakan Status Bencana Nasional dan Anggaran Publik

​Tuntutan untuk segera menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional kerap memicu perdebatan hukum dan finansial yang serius.

​Penetapan status kedaruratan tersebut menyimpan risiko moral jika dijadikan tameng bagi korporasi nakal untuk melepaskan beban ganti rugi perdata maupun rehabilitasi lahan.

​”Penetapan bencana nasional tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab dan tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh biaya pemulihan sebagai beban APBN,” ujar Surya.

 

​Ada sejumlah langkah penting yang harus dipastikan sebelum penetapan status bencana dilakukan:

  • ​Verifikasi faktual atas titik api pada batas konsesi korporasi.
  • ​Penerapan asas polluter pays principle secara mutlak terhadap pemegang izin konsesi.
  • ​Pemisahan biaya penanganan darurat kemanusiaan dengan pembiayaan restorasi ekologis.

​Jangan sampai uang rakyat melalui APBN digunakan untuk menalangi kejahatan lingkungan, sementara para pemodal menikmati keuntungan tanpa terkena sanksi.

​Menegakkan Kedaulatan Lewat Audit Berbasis Bukti

​Langkah diplomasi Indonesia dinilai harus bergeser dari sekadar adu argumen politik menjadi perlawanan berbasis data konkret dan pembuktian hukum.

​Perlawanan cerdas tersebut bertumpu pada transparansi rantai bisnis perkebunan dari hulu hingga hilir secara terbuka kepada publik.

​Langkah strategis yang perlu didorong mencakup:

  • ​Pembukaan data kepemilikan terintegrasi antara anak perusahaan di daerah dengan korporasi induk di tingkat global.
  • ​Audit independen terhadap rekam jejak kepatuhan sarana pemadaman api pada tiap konsesi.
  • ​Sanksi pidana dan perdata tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha lokal maupun penanaman modal asing.

​Ketegasan berbasis data menjadi benteng agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk narasi sepihak, sekaligus memastikan kedaulatan hukum lingkungan tegak tanpa kompromi. (brv)