MangupuranewsBadung, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Rabu (19/8/2026).

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Made Sada bersama anggota Pansus lainnya, yakni I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa, dan I Nyoman Gede Wiradana. Regulasi ini dirancang demi memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekosistem usaha masyarakat setempat.

Akar Masalah: Kualitas Bagus, Pemasaran dan Kapasitas Produksi Masih Jeblok

​Pansus DPRD Badung menilai produk UMKM dan pertanian lokal sebenarnya memiliki kualitas yang tidak kalah saing. Namun, para pelaku usaha kerap menemui jalan buntu saat berhadapan dengan permintaan skala besar.

Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung I Made Sada (tengah) memimpin Rapat Kerja pembahasan Raperda Inisiatif Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah di Ruang Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung

Beberapa persoalan mendasar yang berhasil diidentifikasi dalam Raker PPPUD meliputi:

  • Gagap Pemasaran: Produk unggulan daerah belum mampu menjangkau pasar secara optimal akibat minimnya strategi distribusi.
  • Kandas di Kapasitas Produksi: Pelaku usaha sering kewalahan memenuhi kuantitas pesanan dalam jumlah besar setelah tahap sampel disetujui.
  • Ketergantungan Pasokan Luar: Kebutuhan pasar di Badung masih banyak disuplai dari luar Bali karena produksi lokal belum konsisten secara spesifikasi dan volume.
  • Minim Perlindungan HAKI: Banyak produk lokal rentan ditiru atau diklaim oleh pihak luar karena belum berbadan hukum dan berhak paten.

​”Sering kita jumpai setelah sampel mereka sangat baik dan mendapat order, pelaku usaha justru kelabakan untuk produksinya. Di sinilah peran pemerintah dibutuhkan untuk membantu sarana dan prasarana agar kuantitas meningkat tanpa menurunkan kualitas,” tegas Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada.

Ancaman Sanksi Berjenjang untuk Pelaku Usaha Besar

​Untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif, Raperda PPPUD tidak hanya memuat pola pembinaan, tetapi juga mewajibkan pelaku usaha besar di Badung untuk menyerap produk lokal.

Peserta Raker Pansus DPRD Badung mendengarkan pemaparan terkait langkah strategis perlindungan produk lokal

​Pemerintah daerah akan memfasilitasi penelitian serta pembinaan jika ketersediaan barang lokal belum memenuhi standar. Namun, jika pelaku usaha besar sengaja mengabaikan aturan penyerapan ini, sanksi tegas bertahap siap diberlakukan:

  1. ​Teguran lisan
  2. ​Teguran tertulis
  3. ​Penghentian sementara kegiatan usaha
  4. ​Rekomendasi pencabutan izin usaha

​Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan sektor pariwisata Badung yang masif dengan ekonomi kerakyatan secara inklusif dan berkelanjutan. (editor: brv)