Mangupuranews – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK 9 Tahun 2026 guna memperketat tata kelola pelaporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Regulasi teranyar ini mewajibkan seluruh entitas terkait melapor secara digital dan terintegrasi melalui Sistem Pelaporan OJK.

​Langkah regulator tersebut diambil untuk membenahi efektivitas pengawasan berbasis teknologi. Informasi material yang terjadi sewaktu-waktu kini tak lagi bisa dilaporkan secara parsial demi menjaga transparansi pasar.

​Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menegaskan integrasi sistem ini menjadi kunci transparansi industri keuangan ke depan.

​”Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi,” ujar Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya di Jakarta.

​Menutup Celah Asimetri Informasi di Pasar Keuangan

​Selama ini, dinamika transaksi di pasar modal, produk derivatif, hingga perdagangan bursa karbon menuntut ketersediaan data yang cepat dan valid. Ketidakteraturan laporan insidental berisiko menciptakan asimetri informasi yang merugikan investor maupun integritas pasar.

​Melalui POJK 9/2026, OJK memastikan setiap kejadian penting yang wajib dilaporkan dapat terpantau secara real-time. Seluruh pelaku pasar diwajibkan menyajikan data berdasarkan empat pilar: lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu.

​Untuk menjaga akuntabilitas, beleid ini mengatur sejumlah substansi teknis bagi para pelapor:

  • ​Kewajiban Sistem Terpadu: Seluruh laporan insidental wajib dikirim via Sistem Pelaporan OJK tanpa pengecualian format di luar jalur resmi.
  • ​Hak Koreksi Data: Terdapat mekanisme perbaikan resmi apabila data yang dilaporkan sebelumnya membutuhkan pembaruan factual.
  • ​Mitigasi Gangguan Sistem: OJK menyediakan tata cara penyerahan laporan alternatif bila sistem digital mengalami kendala teknis.
  • ​Kewajiban Penatausahaan: Dokumen pendukung laporan wajib diarsipkan rapi agar dapat dipertanggungjawabkan saat audit berkala.

Sanksi Menanti bagi Pelanggar, Berlaku Efektif 1 Oktober 2026

​OJK memastikan regulasi ini tidak sekadar bersifat imbauan administratif semata. Dalam aturan tersebut, regulator secara tegas menyematkan instrumen sanksi administratif bagi entitas yang lalai menyampaikan laporan insidental.

​Sebagai panduan operasional teknis, OJK turut meluncurkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026). Aturan turunan ini memerinci format penyusunan, tata cara, hingga daftar laporan yang wajib diserahkan.

​Kedua aturan tersebut akan berlaku efektif serentak mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi fondasi pengawasan berbasis analisis data analitik OJK sebagaimana tertuang dalam Destination Statement 2022–2027. (editor: brv)