Cegah Penyebaran Wabah Corona, Badung Atur Operasional Pasar Tradisional Dan Toko Modern

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa
banner 468x60

PUSPEM BADUNG, MANGUPURANEWS – Dalam rangka mengantisipasi dan memutus penyebaran virus corona (Covid-19) agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan manusia, Pemerintah Kabupaten Badung mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern.  Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020.

Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Asperindo Kabupaten Badung, Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Badung yang berisi enam point diantaranya pertama, terkait dengan pengelolaan pasar rakyat/pasar tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka dimasing-masing pasar.

Bacaan Lainnya

Kedua, untuk pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita.

Selanjutnya keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Perbekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi.

Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer didepan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. Terakhir yang Keenam, instruksi ini berlaku mulai Tanggal 1 April sampai dengan 21 April 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. (MN/HB)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.