DENPASAR | mangupuranews – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya kepastian hukum investasi Bali saat menghadiri pembukaan Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7/2026). Langkah ini krusial untuk menjaga iklim bisnis yang sehat di era global.
Harmonisasi Ekonomi dan Kearifan Lokal Bali Era Baru
Pembangunan Bali saat ini berjalan di bawah visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Visi ini menekankan bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh mengorbankan kesucian alam dan kebudayaan Bali.

Menurut Koster, pertumbuhan ekonomi yang ideal harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan dan keharmonisan sosial. Oleh karena itu, penguatan sistem hukum menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Mengapa Aturan Kepailitan Lintas Batas Sangat Mendesak?
Aktivitas bisnis modern saat ini hampir seluruhnya telah terkoneksi secara internasional. Masalah restrukturisasi dan kepailitan lintas batas tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan menggunakan kacamata hukum lokal.

Pemerintah Provinsi Bali menilai adopsi kerangka kerja internasional sangat diperlukan karena beberapa alasan berikut:
- Perlindungan Aset: Menjamin kejelasan status aset milik investor asing maupun lokal saat terjadi sengketa bisnis.
- Koordinasi Antar-Negara: Mempermudah komunikasi hukum dan birokrasi lintas yurisdiksi.
- Kepercayaan Global: Meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata lembaga keuangan dunia.
”Kerangka UNCITRAL Model Law hadir untuk memberi kepastian hukum yang lebih baik ketika menyangkut keterkaitan para pihak dan aset lintas negara,” ujar Wayan Koster.
Regulasi Baru untuk Pemerataan Bali Utara, Timur, dan Barat
Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi setingkat Undang-Undang demi mendorong pemerataan ekonomi ke wilayah luar Bali Selatan. Tingginya nilai investasi properti dan perhotelan di Bali memicu potensi sengketa hukum yang kompleks.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi benteng pelindung sekaligus pemandu investasi yang masuk ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat agar tetap terarah dan aman dari risiko hukum internasional.

Dukungan Penuh Kementerian Investasi
Langkah taktis ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu. Ia sepakat bahwa Indonesia harus segera menyelaraskan hukum kepailitannya dengan standar internasional demi menarik minat investor kakap.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian. Kepastian dalam pelayanan perizinan, legalitas, serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali,” tegas Todotua.
Event IIC 2026 yang diinisiasi oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menyongsong regulasi investasi global yang lebih adaptif dan tepercaya. (*)








































