Pemkab Gianyar Menjadi Narasumber Pembelajaran Pengakuan Kota Pusaka

Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, MANGUPURANEWS – Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kebudayaan didapuk sebagai narasumber dalam pembelajaran pengakuan Kota Pusaka oleh UNESCO. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Republik Indonesia di Hotel Grand Kemang Jakarta, Senin-Rabu (16-17 Desember) beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, SH., MBA. sebagai narasumber pada kegiatan pembelajaran tersebut membawakan materi tentang Penetapan Pedoman Umum dan Teknis Persyaratan menjadi Kota/Kabupaten Pusaka. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 70 kabupaten/kota yang menjadi anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Pada kesempatan tersebut, Mudana memaparkan pengalaman Gianyar menjadi anggota JKPI, mulai proses inventaris pusaka sampai menjadi anggota kota pusaka dunia. Dibeberkan, kota pusaka meliputi pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana.
Dipaparkannya juga bahwa sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pelestarian warisan pusaka. Pusaka yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif sebagai aset budaya daerah yang unggul dan bernilai tinggi. Warisan atau pusaka akan mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat, melalui Kemenko PMK yang sedang berupaya menerbitkan pedoman umum dan teknis tentang perlindungan  pusaka atau warisan budaya yang ada di pemerintahan daeerah di seluruh Indonesia. Kemenko PMK bekerja sama dengan PUPR, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah juga akan membantu melalui anggaran pendapatan negara untuk meengurus dan mengelola aset  budaya yang berupa warisan pusaka.
Kabupaten Gianyar mengusulkan agar payung hukum perlindungan, pemeliharaan dan penetapan kota pusaka atau warisan budaya, dilakukan melalui inpres atau peraturan pemerintah agar lebih kuat dan didukung oleh kementerian terkait. (MN/Asti-HG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.