MANGUPURANEWS-BADUNG, Upaya melarikan diri seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang menjadi tersangka kasus tindak pidana kesusilaan di kawasan Berawa akhirnya kandas. Pelaku berhasil diamankan petugas Imigrasi saat hendak terbang ke luar negeri sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Badung.

​Peristiwa tersebut bermula saat tersangka berkenalan dengan seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara. Dalam pengaruh minuman beralkohol, keduanya keluar dari tempat hiburan dan melakukan aksi tak senonoh di pemukiman warga sekitar.

​Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV rumah warga hingga viral di media sosial. Usai melakukan tindakan asusila, kedua pelaku sempat kembali masuk ke tempat hiburan sebelum akhirnya berpisah.

​Berbekal hasil olah TKP dan rekaman CCTV, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memasukkan identitas pelaku ke dalam sistem Subject of Interest.

​Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, dalam konferensi pers di Polres Badung pada Kamis pagi (27/8/2026), membeberkan kronologis penangkapan tersangka yang sempat mencoba meloloskan diri.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan TKP dan pemeriksaan bukti-bukti yang ada—alat bukti CCTV dan lain-lain—kita langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan Imigrasi. Kita langsung dapatkan identitas terduga pelaku, dan rekan-rekan Imigrasi membantu dengan memasukkan identitas tersebut ke dalam sistem subject of interest,” ujar AKP Azarul Ahmad.

​Ia menambahkan, intervensi cepat tersebut membuahkan hasil saat pelaku mencoba keluar dari Indonesia.

“Ketika yang bersangkutan ini mencoba berangkat ke luar negeri, kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi dan kita lanjutkan dengan proses pemeriksaan di Polres Badung,” jelasnya.

​Saat ini tersangka pria berpaspor Australia tersebut telah resmi ditahan di Polres Badung. Sementara itu, pihak kepolisian bersama Imigrasi masih terus berkoordinasi intensif untuk memburu terduga pelaku wanita yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

“Terkait dengan WNA wanita, kita belum dapatkan identitasnya, masih dalam upaya penyelidikan kita. Masih berkoordinasi intensif dengan rekan-rekan Imigrasi. Mohon doanya supaya kita bisa segera ungkap terduga pelaku yang satu lagi,” pungkas AKP Azarul.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp10 juta. (red-tim)