MangupuranewsBADUNG, Polres Badung bersama Polsek jajaran membongkar 33 laporan polisi terkait maraknya kejahatan jalanan dan tindak pidana umum sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dalam operasi cipta kondisi tersebut, sebanyak 48 tersangka laki-laki berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

​Langkah tegas jajaran kepolisian ini menjadi sinyal kuat penindakan terhadap kerentanan gangguan keamanan di kawasan urban Bali. Maraknya aksi kejahatan spesifik seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan motor (curanmor), hingga peredaran uang palsu terus membayangi ruang publik dan kawasan permukiman masyarakat.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. (tiga dari kiri) bersama petugas Imigrasi, Kasat Reskrim, dan jajaran menunjukkan barang bukti barang hasil kejahatan dan uang palsu saat pers release di Mapolres Badung.

Berdasarkan data operasional, sebaran penanganan perkara berada di tiga wilayah hukum utama Polsek jajaran:

  • Polsek Kuta Utara: 9 perkara
  • Polsek Mengwi: 9 perkara
  • Polsek Abiansemal: 7 perkara
  • Satreskrim Polres Badung: 8 perkara

Sasar Wilayah Privat Hingga Tempat Ibadah

​Hasil analisis tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pergeseran pola kejahatan yang tidak lagi terbatas pada area terisolasi. Para pelaku memanfaatkan kelengaian pengawasan di lokasi sensitif dan ruang publik padat aktivitas.

​Polisi mencatat aksi kejahatan terjadi di berbagai titik strategis, meliputi kawasan perumahan, vila, area parkir, kos-kosan, kompleks pertokoan, warung, bedeng proyek bangunan, hingga tempat ibadah dan pinggir jalan raya. Rentannya pengamanan di lokasi-lokasi ini dimanfaatkan para residivis untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. (tengah duduk) memimpin jalannya pers release bersama jajaran Satreskrim dan instansi Imigrasi di Mapolres Badung.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas keamanan wilayah hukum Badung.

​”Keberhasilan ini merupakan kerja keras dan wujud nyata dalam penegakan hukum serta memberantas berbagai tindak pidana yang dilakukan Polres Badung bersama Polsek jajaran,” ujar AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Lobi Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).

 

Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

​Selain kasus pencurian dan penganiayaan, penyidik turut menyita barang bukti peredaran uang palsu (upal) serta kasus perbuatan asusila. Penindakan tegas diberlakukan melalui penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

​Para tersangka terancam hukuman pidana bervariasi sesuai perannya:

  • Curi Biasa (Pasal 476 KUHP): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  • Curat (Pasal 477 KUHP): Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  • Curas (Pasal 479 KUHP): Ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.
  • Peredaran Uang Palsu (Pasal 375 KUHP): Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Penganiayaan Berat & Pengeroyokan (Pasal 466 & Pasal 262 KUHP): Ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun.

​Penegakan hukum skala masif ini diharapkan mampu menekan potensi kejahatan berulang dan mengembalikan rasa aman bagi warga lokal maupun wisatawan di Bali. (brv)