Mangupuranews – BADUNG, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengimbangi maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 2 Juni hingga 20 Agustus 2026, petugas membongkar 17 laporan polisi dan meringkus 22 tersangka yang mendominasi kawasan Bali Selatan.

​Pengungkapan skala besar ini menegaskan kembali kerentanan wilayah pariwisata Badung Selatan sebagai pasar utama peredaran barang haram. Modus operandi para pelaku kian beragam, mulai dari penyimpanan rahasia di kamar, penempelan di pinggir jalan, hingga penyembunyian di bagasi sepeda motor.

​Dari tangan para tersangka—yang terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan—polisi menyita barang bukti berupa:

  • Sabu: 157,68 gram
  • Ganja: 1.991,08 gram
  • Ekstasi: 6 butir
  • Tembakau Sintetis: 1,48 gram

​Total nilai ekonomis barang haram yang disita diperkirakan mencapai Rp475,7 juta. Penggagalan peredaran ini diklaim mampu menyelamatkan setidaknya 10.500 jiwa dari potensi kehancuran akibat penyalahgunaan obat terlarang.

Ancaman Jaringan Terputus Asal Luar Daerah

​Hasil penyidikan intensif mengungkap fakta bahwa pasokan narkotika tidak diproduksi secara lokal, melainkan disusupkan dari kota-kota besar di Jawa. Para kurir memanfaatkan jalur darat untuk menembus pengawasan antarpulau.​

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H. (kiri) memberikan penjelasan terkait pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah di Mapolres Badung.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku menggunakan sistem sel terputus untuk memutus rantai distribusi saat beroperasi di lapangan.

​”Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengguna, kurir hingga pengedar, dengan modus menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika,” ujar AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).

 

​Penyelidikan mendalam membuktikan barang bukti tersebut dipasok langsung dari wilayah Jawa.

​”Penyidik menemukan adanya narkotika yang diduga berasal dari luar Bali, di antaranya Jakarta dan Surabaya, yang masuk melalui jalur darat,” lanjutnya.

 

Residivis dan Profesi Lapangan Jadi Sasaran Empuk

​Fenomena menarik terlihat dari profil sosiologis para tersangka yang berusia rentang 25 hingga 45 tahun. Sebagian di antaranya memanfaatkan profesi harian seperti pengemudi ojek online (ojol) sebagai tameng mobilitas pengedaran.

​Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H., membeberkan bahwa sembilan dari 22 tersangka merupakan residivis kasus serupa. Hal ini menandakan adanya kerentanan presidivisme di kalangan pelaku ekonomi lemah dan pekerja lapangan.

​”Sejumlah wilayah di bagian selatan Badung masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan. Sebagian tersangka bekerja sebagai pengemudi ojek online maupun pekerjaan lainnya,” kata AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.

 

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku. Polres Badung kini tengah memperketat pemantauan jalur masuk darat serta mengoptimalkan teknologi intelijen untuk membongkar jaringan tingkat atas. (brv)