Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung Gelar Bimtek JRA

banner 468x60

Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung Ni Wayan Kristiani Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Badung, Puspem Badung, Senin (9/10) kemarin

 

Bacaan Lainnya

MANGUPURA – MANGUPURANEWS.com – Pemkab Badung melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Bimtek ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ketut Martha didampingi Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung Ni Wayan Kristiani, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Badung, Puspem Badung, Senin (9/10) kemarin.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ketut Martha mengatakan, bintek ini amat sangat penting dilaksanakan, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di masing-masing perangkat daerah khususnya yang menangani bidang arsip, sehingga arsip menjadi aman. “Arsip mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat amat besar, karena kita ketahui bahwa arsip adalah sebuah dokumen dan jangan dilihat dari segi fisiknya saja tetapi fungsinya yang terpenting sebagai bukti sejarah karena kita sudah pernah melakukan sebuah kegiatan, untuk mendukung sebuah pembuktian memberikan kebenaran pada semua kegiatan yang kita lakukan,” terangnya. Disamping itu fungsi arsip itu merupakan pengamanan terhadap pejabat yang telah pernah melakukan penandatanganan sebuah dokumen. Diharapkan kegiatan ini harus terus dilakukan baik di tingkat kecamatan, kelurahan/desa maupun di masyarakat, yang di motori oleh dinas arsip.
Ketua Panitia, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab Badung Ni Wayan Kristiani melaporkan, peserta Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah Ka. Sub. Bag.Umum dan Kepegawaian yang ada di masing-masing perangkat daerah. Peserta bimtek berjumlah 40 peserta dari seluruh SKPD, dan bimtek ini berlangsung selama 3 hari dari 9-11 Oktober 2017. Adapun tujuan dari bimtek tata cara penyusunan jadwal retensi arsip (JRA) ini adalah untuk memberikan panduan kepada perangkat daerah dalam melakukan pengelolaan Arsip harus menentukan sendiri berapa lama seharusnya menyimpan Arsip dimasing masing perangkat daerah dan tidak ada lagi yang melaksanakan penyusutan Arsip tanpa prosedur yang pasti. Dasar hukum pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009. Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 22 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Badung Nomor 79 tahun 20011 tentang Jadwal Rentensi Arsip Pemerintah Kabupaten Badung.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.