JAKARTA | mangupuranews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana lender di platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah ini diambil guna memulihkan hak-hak para investor yang terdampak.
Usut Aliran Dana dan Identifikasi Aset
OJK telah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus mengenai temuan aset PT DSI kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026. Temuan ini didapat dari penelusuran intensif terhadap aliran dana lender, aset milik pengurus, pemegang saham, serta pihak-pihak terafiliasi.
Untuk memperkuat pembuktian hukum di kepolisian, OJK juga telah mengandalkan pemeriksaan lapangan dan memanggil belasan saksi kunci.
”Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya,” tulis OJK dalam siaran pers resminya (SP 142/DKPU/OJK/VII/2026), Rabu (22/7/2026).
Rekam Jejak Tindakan Tegas OJK terhadap PT DSI
Pemeriksaan khusus ini bukanlah langkah awal. OJK mencatat telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan berjenjang terhadap PT DSI sejak tahun lalu, di antaranya:
- Agustus – September 2025: OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional PT DSI.
- 15 Oktober 2025: Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender ke Bareskrim Polri sekaligus mengenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).
- 2 Desember 2025: Menetapkan status pengawasan khusus bagi PT DSI.
- 10 Desember 2025: Menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran manajemen, pemegang saham, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Audit Lanjutan: Memeriksa Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI serta memfasilitasi mediasi antara lender dan manajemen.
Lintas Lembaga Demi Proteksi Lender
Guna mengoptimalkan pengembalian kerugian para lender, OJK tidak berjalan sendiri. Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah agresif ini menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga integritas industri keuangan berbasis syariah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (editor: brv).



















































