MANGUPURA – BADUNG, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk mulai mempertimbangkan penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur. Skema tersebut dinilai mampu mendukung percepatan pembangunan tanpa memberikan beban yang terlalu besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Ponda, kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jaringan jalan di Kabupaten Badung, terus meningkat. Sementara itu, pada 2025 Pemkab Badung telah mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp2,8 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga 5,7 persen.
Ia menegaskan dukungannya terhadap program pembangunan infrastruktur yang tengah dijalankan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Saat ini pemerintah sedang menggarap dua proyek strategis, yakni Jalan Lingkar Selatan (JLS) serta Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat. Ke depan, pembangunan juga akan berlanjut pada ruas Jalan Gatot Subroto–Canggu–Mengwitani–Werdi Bhuwana.
“Pembiayaan proyek-proyek besar seperti ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada APBD. Karena itu diperlukan sumber pendanaan alternatif yang lebih inovatif,” ujar Ponda saat ditemui di Kantor DPRD Badung, Rabu (29/7).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa salah satu instrumen pembiayaan yang layak dipertimbangkan adalah Obligasi Daerah, yakni surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai investasi sektor publik melalui penghimpunan dana dari masyarakat maupun investor di pasar modal.
Menurutnya, penerbitan Obligasi Daerah menjadi solusi yang relevan di tengah berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD). Ia mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun.
“Terobosan seperti yang dilakukan DKI Jakarta sangat memungkinkan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya.
Ponda menjelaskan, Obligasi Daerah merupakan instrumen pembiayaan jangka panjang dengan tenor menengah hingga panjang yang disesuaikan dengan siklus pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar bunga atau kupon secara berkala serta melunasi pokok utang pada saat jatuh tempo.
Ia menilai skema tersebut memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pinjaman daerah konvensional. Selain menawarkan jangka waktu pinjaman yang lebih panjang, tingkat bunga berpotensi lebih kompetitif karena mengikuti mekanisme pasar. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat sebagai pembeli obligasi juga akan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana pembangunan.
“Tenor pinjaman bisa lebih panjang, suku bunga berpotensi lebih rendah mengikuti kondisi pasar, dan pengawasannya juga lebih terbuka karena masyarakat yang membeli obligasi akan ikut mengawasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ponda menegaskan bahwa penerbitan Obligasi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai instrumen pembiayaan pembangunan. Regulasi tersebut di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, yakni PP Nomor 1 Tahun 2024, PMK Nomor 87 Tahun 2024, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024.
“Dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui Obligasi Daerah, ruang fiskal APBD akan lebih longgar sehingga anggaran dapat lebih banyak dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (red)






Tinggalkan Balasan