In-House Training Pengadaan Barang/Jasa di Kejari Gianyar, Terapkan Physical Distancing

Kejaksaan Negeri Gianyar khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tetap menerapkan prinsip physical distancing mengadakan seminar singkat atau in-house training tentang pengadaan barang/jasa, di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis, (30/4).
banner 468x60

GIANYAR, MANGUPURANEWS – Kejaksaan Negeri Gianyar khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tetap menerapkan prinsip physical distancing mengadakan seminar singkat atau in-house training tentang pengadaan barang/jasa, di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis, (30/4).

Seminar singkat yang diperuntukkan bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Gianyar tersebut mendatangkan narasumber Dewa Gde Padmayasa,SH yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dengan sertifikat Training of Trainer dari LKPP dan sebagai anggota tim Pendamping Kontrak LKPP.

Bacaan Lainnya

Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina P., SH., MBA, mengatakan, kegiatan In-House Training tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan jaksa dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa. Terlebih lagi Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Jaksa Pengacara Negara banyak memberikan jasa hukum berupa pendampingan hukum dalam pengadaan barang/jasa yang dimohonkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga dengan dilaksanakannnya training dimaksud, dapat membuat Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kewenangan serta tugas dan fungsinya secara optimal.

Lebih lanjut dikatakan, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan Jasa Hukum kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/BLU/BLUD, antara lain : Pertimbangan Hukum yang mana Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan Pendampingan Hukum, memberikan Pendapat Hukum serta melakukan Audit Hukum. Selain itu Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan Bantuan Hukum baik litigasi atau non litigasi. Khusus untuk masyarakat baik individu maupun Badan Usaha, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dapat memberikan Pelayanan Hukum yaitu memberikan informasi seputar hukum pada permasalahan perdata dan tata usaha negara yang ditanyakan oleh masyarakat/badan usaha.

Sebagai bentuk dari upaya optimalisasi pelayanan dan pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara baik kepada Pemerintah maupun masyarakat/Badan Usaha, maka Kejaksaan Negeri Gianyar akan terus melakukan pembekalan dan pengingkatan wawasan terkait hukum dan kompetensi lain”, imbuh Martina.

Sementera Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo mengatakan, kegiatan seminar tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan jaksa tentang pengadaan barang dan jasa. Juga dimaksudkan untuk Kejaksaan Negeri Gianyar menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Mewujudkan hal tersebut, selain menambah wawasan dan pengetahuan para Jaksa, Kejari Gianyar juga telah meluncurkan beberapa program kegiatan seperti Layanan Mobil Keliling dalam rangka memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Juga dalam mengintensifkan dan mengoptimalkan pemeriksaan kepada masyarakat yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, Kejari Gianyar telah meluncurkan SERSAN (Sistem Pemeriksaan Transaparan).

Ini adalah ilmu yang bermanfaat. Karena Kejari Gianyar melalui JPN banyak memberikan pendampingan hukum dalam pengadaan barang/jasa yang dimohonkan oleh Pemkab Gianyat. Meski begitu, kita tetap melaksanakan sosial distancing sesuai dengan protap kesehatan dengan mengatur jarak peserta,” kata Agung Mardiwibowo. (MN/set-HG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.