Lagi, Pelanggar Perda Sampah di Buleleng Ditindak Tegas

Foto: Istimewa
banner 468x60

BULELENG, MANGUPURANEWS – Pelanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Buleleng kembali ditindak tegas. Hari ini, Rabu 8 Januari 2020 Pengadilan Negeri Singaraja melalui Hakim Tunggal, Mayasari Oktavia memvonis tiga orang terdakwa atas pelanggaran membuang sampah tidak pada tempatnya. Ketiga orang terdakwa masing-masing dikenakan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda sebesar 250 ribu rupiah atau kurungan selama lima hari.

Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa diantaranya Sumiatun asal Kampung Kajanan, Abdul Aziz Asal Kampung Baru, dan Iqbal Samsani asal Seririt secara sah dinyatakan melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Pernyataan tersebut didukung dengan pengakuan para saksi dan diperkuat dengan barang bukti yang dibawa langsung saat persidangan serta berupa foto.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai sidang, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sumardana,SH menjelaskan kedua tersangka yakni Sumiatun dan Abdul Aziz sama-sama berprofesi sebagai pedagang. Keduanya ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng di sekitaran jalan Diponegoro. Tepat pada pukul 22.15 wita, terdakwa Sumiatun ditangkap petugas saat hendak membuang sampah tidak pada tempatnya. Kemudian tidak berselang lama sekitar pukul 22.45 wita, terdakwa Abdul Aziz tertangkap basah di pintu masuk sebelah selatan sekitaran jalan Diponogoro. “Jadi mereka ini membuang sampah ketika pulang dari berdagang,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu terdakwa yang tertangkap di wilayah Seririt, tepatnya pada jembatan menuju Desa Lokapaksa 6 Desember 2019 silam, Iqbal Samsani yang ditemui usai sidang mengungkapkan penyeselannya. Iqbal mengatakan saat itu sehabis berjualan, ia bermaksud membuang sampah bekas dagangannya. Ketika itulah petugas Satpol PP dengan sigap menghampirinya kemudian langsung ditindak tegas. Ia mengaku mengetahui tentang adanya Perda Sampah tersebut, tetapi belum mengetahui sanksi apa yang didapat jikalau melanggarnya. “Saya pribadi mengaku bersalah dan menyesal telah membuang sampah sembarangan, setelah mendapatkan sanksi ini saya berjanji tidak mengulangi lagi,”. Tutupnya. (MN/Rma-HBl)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.