Mangupuranews – Badung, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri upacara Majaya-jaya sekaligus pengukuhan Kelihan dan Prajuru Desa Adat Pecatu di Pura Desa, Desa Adat Pecatu, Kuta Selatan, Rabu (27/8/2026).

​Prosesi ini menandai resminya masa ayahan Tahun Isaka 1948–1953 atau masa bhakti 2026–2031 bagi jajaran kepemimpinan adat setempat.

Dukungan Penuh Pemerintah Daerah terhadap Tata Kelola Adat

​Kehadiran jajaran Pemkab dan DPRD Badung mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan struktur adat. Desa adat di Bali memegang peranan vital sebagai benteng pertahanan budaya sekaligus pengelola tata kehidupan masyarakat lokal.

​Dalam acara tersebut, Anom Gumanti hadir mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta didampingi Anggota DPRD Badung I Made Sumerta dan I Made Tomy Martana Putra. Turut hadir pula jajaran pemerintahan daerah, tokoh masyarakat, dan ratusan krama Desa Adat Pecatu.

​Dalam sambutannya di hadapan warga, Ketua DPRD Badung menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah.

​”Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen penuh untuk menjaga kelestarian adat, tradisi, dan tata kelola desa adat di Badung. Pengukuhan ini bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan momentum krusial bagi keberlanjutan kepemimpinan serta pengabdian tulus para prajuru demi kesejahteraan krama,” ujar I Gusti Anom Gumanti.

 

Tantangan Desa Adat Pecatu di Tengah Laju Pariwisata

​Pengukuhan kepengurusan baru ini membawa beban tanggung jawab yang strategis. Kawasan Pecatu kini berkembang pesat sebagai salah satu pusat pariwisata internasional di Bali Selatan.

​Pengurus Desa Adat Pecatu periode 2026–2031 dihadapkan pada sejumlah tantangan nyata:

  • Akomodasi Pertumbuhan Ekonomi: Memastikan modernisasi sektor pariwisata tidak menggerus tatanan nilai budaya lokal.
  • Penguatan Hukum Adat (Awig-awig): Menjaga ketertiban wilayah pertanahan dan lingkungan di tengah tingginya arus investasi luar.
  • Harmonisasi Sosial: Memelihara kerukunan antara krama adat, warga pendatang, dan para pelaku usaha pariwisata.

​Melalui upacara Majaya-jaya ini, para prajuru yang dilantik diharapkan mampu mengemban amanah hukum adat dan agama (nindihin kerahayuan desa) secara konsisten selama lima tahun ke depan. (editor: brv)