RDP Tertutup Digelar, Pansus TRAP DPRD Bali Kumpulkan Bukti Pelanggaran Ruang

img 20260220 wa0086
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 19 Februari 2026.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (19/2/2026). Berbeda dari agenda sebelumnya, pertemuan kali ini dilaksanakan secara tertutup untuk memperdalam pembahasan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah kawasan strategis Pulau Dewata.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon, berdasarkan undangan Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam forum tersebut, pansus menelaah indikasi pelanggaran di empat wilayah, yakni kawasan mangrove Denpasar–Badung, Desa Pancasari di Kabupaten Buleleng, Desa Tianyar di Karangasem, serta kawasan adat Desa Kembang Merta di Tabanan.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal turut dihadirkan, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, UPTD Tahura Ngurah Rai, kantor pertanahan kabupaten/kota, serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali.

Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, usai rapat hanya memberikan keterangan singkat terkait jalannya pembahasan. Ia menegaskan pembahasan masih dalam tahap koordinasi internal dan hasilnya akan diumumkan kemudian.

“Masih urusan koordinasi pejabat. Nanti akan diumumkan. Kami mengejar waktu karena masa kerja segera berakhir,” ujarnya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH, MH, menjelaskan rapat tertutup dipilih agar proses pendalaman dapat berjalan lebih maksimal. Pansus, kata dia, membutuhkan keterangan komprehensif dari OPD yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan dan aset daerah.

Menurutnya, pansus saat ini berpacu dengan tenggat karena masa kerja dijadwalkan berakhir pada 3 Maret mendatang. Karena itu, seluruh proses pengumpulan data harus dilakukan secara terukur agar menghasilkan informasi valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, seluruh hasil sidak dan RDP akan dirumuskan menjadi laporan serta rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali sebelum masa kerja pansus berakhir.

Dengan waktu yang semakin terbatas, publik kini menanti langkah konkret DPRD Bali dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang di empat kawasan tersebut. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses