MANGUPURANEWS – BADUNG, Pemerintah Kabupaten Badung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jumat (13/02/2026).
Laporan tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, serta para ketua partai politik. Dari pihak Badung, dokumen diterima Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan pengelolaan serta pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai evaluasi administrasi dan akuntabilitas, LHP juga menjadi prasyarat wajib dalam proses pencairan bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran berikutnya. Dokumen tersebut sekaligus mengukur kesesuaian laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh masing-masing partai politik penerima bantuan. (red)
























































