MANGUPURANEWS – DENPASAR, Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang panggilan aanmaning (teguran) kedua terkait sengketa lahan di Serangan antara ahli waris almarhum Daeng Abdul Kadir, Sarah alias Hj. Maisarah, dengan para pihak termohon eksekusi, Kamis (12/2/2026).
Seluruh termohon eksekusi hadir dalam sidang tersebut. PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) hadir melalui kuasa hukumnya, sementara Desa Adat Serangan diwakili Jro Bendesa, Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami hadir langsung, serta Pemerintah Kota Denpasar diwakili bagian hukum. Dari pihak pemohon, hadir kuasa hukum sekaligus ahli waris Siti Sapurah, S.H., yang akrab disapa Ipung. Sidang dipimpin Ketua PN Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.
Ipung menjelaskan, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa yang sebelumnya dimenangkan pemohon berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps (5 Agustus 2024), diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS (2 Oktober 2024) serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3283 K/Pdt/2025 (16 Oktober 2025), untuk sementara ditunda.
Penundaan dilakukan karena PT BTID mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Meski demikian, ia menegaskan PK tidak otomatis membatalkan eksekusi, namun Ketua PN Denpasar meminta penundaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua pihak lain menerima putusan dan tidak mengajukan PK, hanya PT BTID saja,” ujarnya.
Meski eksekusi ditunda, majelis hakim tetap meminta PT BTID melaksanakan kewajiban pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp10,5 miliar. Bahkan, pemohon diminta mengidentifikasi aset milik PT BTID yang dapat disita sebagai jaminan pembayaran.
PT BTID melalui kuasa hukumnya menyatakan pengajuan PK dilakukan karena di atas lahan sengketa terdapat jalan akses publik menuju pelabuhan, jalur wisatawan, serta akses warga menuju tempat ibadah.
Namun pihak pemohon menilai pernyataan tersebut justru menguatkan adanya penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin. Menurutnya, jalan tersebut sebelumnya hanya berupa jalan setapak sempit yang bahkan tidak dapat dilalui sepeda motor. Pemerintah Kota Denpasar juga disebut telah menyatakan jalan aspal tersebut bukan dibangun menggunakan dana pemerintah dan bukan merupakan infrastruktur milik pemkot.
Sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat dua kewajiban yang harus dilaksanakan. Pertama, PT BTID wajib membayar kerugian immateriil Rp10,5 miliar. Kedua, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Pemerintah Kota Denpasar wajib menyerahkan kembali lahan seluas 647 meter persegi kepada pemohon secara sukarela tanpa syarat, dan bila diperlukan dapat dilakukan dengan pengamanan aparat.
Ketua PN Denpasar juga membacakan kembali amar putusan sebagai dasar bagi BPN Kota Denpasar untuk proses sertifikasi objek sengketa. Pengadilan tetap mendorong penyelesaian secara musyawarah, namun apabila tidak tercapai, eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai permohonan pemohon. (red)
























































