Tolak Izin Investasi di Sawah Produktif, Bali Siapkan Benteng Ketahanan Pangan

img 20260721 wa0035
Gubernur Bali Wayan Koster dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana berfoto bersama jajaran pejabat Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN usai pembahasan penataan ruang.
banner 468x60

DENPASAR | mangupuranews – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian ATR/BPN mempercepat pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota pada Senin (20/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan alih fungsi lahan produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

​Benteng Hukum Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

​Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Pemprov Bali berkomitmen penuh memberikan perlindungan hukum bagi lahan sawah produktif dari gempuran laju investasi non-pertanian.

Bacaan Lainnya
banner 300250

img 20260721 wa0033
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi percepatan pendataan LP2B bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Pihaknya memastikan izin pembangunan untuk kepentingan investasi tidak akan diterbitkan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan produktif.

​”Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif,” tegas Koster saat bertemu jajaran Kementerian ATR/BPN di Denpasar.

​Langkah tegas ini didukung oleh regulasi daerah yang mengunci zonasi lahan sawah secara ketat:

  • Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026: Mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif serta melarang alih kepemilikan lahan secara nominee.
  • Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023: RTRW Provinsi Bali 2023–2043 sebagai acuan utama penataan ruang wilayah.

​Kementerian ATR/BPN Siap Percepat Dokumen Tata Ruang

​Menanggapi komitmen Pemprov Bali, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk mempercepat penataan ruang di Bali.

img 20260721 wa0034
Gubernur Bali Wayan Koster berjabat tangan dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana sebagai simbol sinergi perlindungan lahan pertanian produktif di Bali.

Pihaknya berkomitmen membantu menyelesaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang saat ini masih dalam proses penyelarasan.

​Langkah bersama ini juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna mendukung target swasembada pangan nasional.

​Deretan Keuntungan bagi Petani dan Kelestarian Subak

​Percepatan LP2B tidak hanya melindungi kawasan hijau, tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan langsung bagi para pemilik lahan. Petani yang masuk dalam zonasi LP2B berhak mendapatkan sejumlah benefit khusus:

  • ​Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • ​Bantuan alokasi pupuk secara berkala.
  • ​Prioritas pembangunan serta perbaikan jaringan irigasi.
img 20260721 wa0036
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana berkomitmen mempercepat penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Selain menjaga pasokan pangan, perlindungan ini menjadi kunci utama mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional Subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

​Integrasi kebijakan ini diproyeksikan menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) sesuai arahan Kementerian Bappenas. (editor: brv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses