DENPASAR | mangupuranews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 di Denpasar, Senin (20/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan pembacaan Pendapat Akhir Gubernur Bali oleh Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, setelah mendengarkan laporan akhir dari Koordinator Pembahasan Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra.

Capaian Ekonomi Positif dan WTP Ke-13
Dalam laporan pembahasan, DPRD Bali mengapresiasi kinerja Pemprov Bali yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 13 kali berturut-turut.
Selain predikat WTP, indikator makroekonomi Bali juga menunjukkan performa impresif di atas rata-rata nasional. Capaian ini meliputi laju pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka, pemeliharaan Indeks Gini, hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kendali inflasi.
Kendati demikian, DPRD menegaskan bahwa WTP bukan target akhir. Keberhasilan fiskal harus berdampak langsung pada kesejahteraan warga dan peningkatan mutu layanan publik.
Surplus Anggaran dan Temuan Penting BPK
Realisasi APBD Bali Tahun Anggaran 2025 mencatatkan pendapatan daerah yang melampaui target awal. Di sisi lain, penyerapan belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen, sehingga menghasilkan surplus anggaran.
Meski neraca keuangan tergolong sehat, DPRD memberi catatan kritis atas dua temuan utama BPK RI:
- Pengelolaan dana hibah daerah yang perlu ditertibkan.
- Pelaksanaan jasa manajemen konstruksi yang membutuhkan evaluasi ketat.
Pemerintah Daerah didorong segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan sistem verifikasi, pemantauan berkala, dan pengawasan internal.
Enam Rekomendasi Strategis DPRD Bali
Guna mengoptimalkan dampak anggaran pada pembangunan, DPRD Bali menyodorkan enam poin rekomendasi strategis:
- Optimasi pendapatan dan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
- Percepatan program Zero Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) target tahun 2029.
- Penyusunan kebijakan afirmasi pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota.
- Pemanfaatan dan optimalisasi aset terbengkalai milik pemerintah pusat.
- Penyusunan aturan kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan.
- Penguatan pengamanan kawasan wisata utama dengan perluasan jaringan CCTV.
Komitmen Kemitraan Eksekutif-Legislatif
Merespons jajaran saran tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas sinergi kritis-konstruktif dari pihak legislatif.
Ia menegaskan, persetujuan Raperda ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga disiplin anggaran dan transparansi tata kelola keuangan. Setiap rupiah APBD dipastikan muaranya adalah kesejahteraan rakyat sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
”Setelah persetujuan bersama ini, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan langsung dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya saat menutup persidangan. (editor: brv)

























































