MANGUPURANEWS – BULELENG, Manajemen Bali Handara Golf & Resort akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dan berdampak pada reputasi perusahaan serta ketenangan masyarakat Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan terkait penyegelan sejumlah bangunan di kawasan resort yang berada di bawah naungan PT Sarana Buana Handara, serta tudingan bahwa keberadaan Bali Handara menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah sekitar.
Persoalan tersebut bahkan sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan bersama DPRD Bali pada Rabu (4/2/2026).
Kuasa hukum Bali Handara, Putu Astuti Hutagalung, didampingi Benson Sitompul, menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
“Kami ingin meluruskan informasi yang tidak tepat karena telah berdampak pada reputasi resort, kesejahteraan karyawan, serta ketenangan masyarakat,” ujar Hutagalung dalam konferensi pers.
Terkait penyegelan bangunan, manajemen menegaskan selama ini selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh kegiatan usaha, menurut mereka, telah dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Menanggapi tudingan sebagai penyebab banjir, pihak Bali Handara membantah keras. Berdasarkan keterangan warga setempat dan catatan historis, banjir telah terjadi di wilayah tersebut sejak tahun 1960-an, bahkan banjir besar tercatat sekitar tahun 1970-an.
Manajemen menyebut, hingga saat ini banjir besar terjadi setiap lima hingga sepuluh tahun sekali dan dipengaruhi kondisi geografis wilayah dataran tinggi dengan intensitas curah hujan yang tinggi. Fenomena tersebut dinilai sebagai faktor alamiah.
Sebagai langkah antisipasi, Bali Handara telah membangun sejumlah waduk penampungan air di dalam kawasan resort. Air hujan ditampung sementara sebelum dialirkan ke saluran yang semestinya, serta diserap melalui area lapangan golf.
“Kami sudah menyiapkan sistem pencegahan banjir. Kami bukan penyumbang banjir karena memiliki waduk dan sistem resapan,” jelas Hutagalung.
Selain itu, manajemen juga menepis anggapan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik negara. Dijelaskan bahwa seluruh lahan dibeli secara sah dari masyarakat setempat dan dilengkapi dokumen kepemilikan.
“Lahan ini berasal dari 74 pipil yang dibeli dari warga sekitar. Semua dokumen lengkap dengan nama pemilik awal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, karena pembelian dilakukan oleh badan hukum, lahan tersebut tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik, melainkan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat ini, terdapat tiga SHGB yang dimiliki Bali Handara, yakni nomor 40 seluas 76,7 hektare, nomor 42 seluas 3,5 hektare, dan nomor 43 seluas 18 hektare. Total luas lahan mencapai sekitar 98 hektare berdasarkan pengukuran terbaru Badan Pertanahan Nasional.
Manajemen juga membantah adanya keterlibatan asing dalam kepemilikan maupun pengelolaan resort. Seluruh aktivitas usaha disebut dikelola sepenuhnya oleh pihak lokal.
“Kami pastikan tidak ada campur tangan asing. Kepemilikan dan pengelolaan murni dilakukan oleh orang lokal,” tegas Hutagalung.
Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, pihak manajemen menjelaskan bahwa lokasi yang disegel berada di area President Suite dekat lobi utama hotel serta pembangunan jalan beton di area fairway lapangan golf.
Proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan pascabencana longsor pada tahun 2012 yang menyebabkan kerusakan pada 35 dari 82 kamar hotel. Untuk pembangunan jalan, manajemen mengklaim telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta sejumlah izin bangunan sejak tahun 1973 hingga 1995.
“Dalam PKKPR sudah dijelaskan bahwa akses jalan merupakan bagian dari sarana prasarana usaha. Panjang jalan hanya sekitar 200 meter dan berada di dalam kawasan kami,” katanya.
Ia menambahkan, saat dipanggil oleh Pansus TRAP, pihaknya telah membawa seluruh dokumen pendukung. Namun, pembahasan dinilai belum dilakukan secara mendalam.
Sementara itu, Benson Sitompul menyampaikan bahwa hingga kini pihak manajemen belum menerima surat resmi terkait dugaan pelanggaran. Pihaknya berharap ada kejelasan hukum agar aktivitas operasional dapat kembali berjalan normal.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami berharap segel segera dibuka oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap kelestarian lingkungan, manajemen Bali Handara juga mengaku telah melakukan berbagai langkah konservasi. Upaya tersebut meliputi relokasi pohon yang masih hidup, pemangkasan pohon mati, serta penanaman kembali ratusan pohon di kawasan resort.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 700 pohon telah ditanam sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah dataran tinggi Buleleng.
Manajemen menegaskan, seluruh aktivitas pengelolaan kawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, pihak Bali Handara kembali memastikan bahwa seluruh lahan yang digunakan tidak berada di dalam kawasan hutan negara. Meski berbatasan langsung dengan area hutan, mereka menegaskan tidak pernah melakukan penguasaan lahan milik pemerintah.
Melalui klarifikasi ini, manajemen berharap tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menyelesaikan berbagai persoalan secara terbuka dan objektif.
Manajemen pun berharap dukungan semua pihak agar operasional resort dapat kembali berjalan normal, sekaligus terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (red/ich)
























































