Terkait Kasus Tahura, Bendesa Tanjung Benoa Ditahan

banner 468x60

DENPASAR – MANGUPURANEWS.com – Setelah menyandang status tersangka sejak Juli lalu, I Made Wijaya alias Yonda saat ini menjabat Bendesa Tanjung Benoa dan anggota DPRD Badung ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Senin (25/9). Hal itu diakui oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Kenedy.

Menurut Kenedy, ia sudah menandatangani surat penahanan terhadap tersangka Yonda terkait kasus dugaan pengurugan dan pemotongan pohon mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan. “Hari ini mulai ditahan. Surat penahanan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait pasal yang disangkakan, perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, tersangka dijerat Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Selain itu mengingat berkas perkasa kasus itu sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejati Bali. Oleh karena itu secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejati Bali.

“Dilakukan penahannya untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilang barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.

Terkait  pelimpahan kasus itu, Kenedy menegaskan penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Bali.

Seperti diberitakan, kasus pengurugan dan penebangan hutan mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, terus didalami penyidik Dit. Reskrimsus. Penyidik menetapkan Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka. Selain itu juga ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Bendesa Tanjung Benoa I Made Wijaya sempat mengklaim ingin menjaga kawasan hutan mangrove dan aset Desa Pakraman berupa Pura Gading Sari. Selain itu, pihaknya ingin menyelamatkan wilayah Tanjung Benoa dari abrasi dan ingin menata kawasan hutan mangrove dari sampah, apalagi kawasan pantai barat dikunjungi ribuan wisatawan domestik dan asing

Sumber : (kertanegara/balipost.com)

Artikel Asli

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.