JAKARTA, MANGUPURANEWS – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020 telah terbit. Peraturan KPU tersebut tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU ditetap di Jakarta pada 2 Desember 2019 dengan ditandatangani Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono dan Ketua KPU Arief Budiman tertanda tangan (ttd).
Dalam Peraturan KPU Pencalonan tersebut tidak mengatur larangan terhadap mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah. Dalam Pasal 4 PKPU tersebut hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Pasal 4 ayat (1) huruf h Peraturan KPU tersebut menyebutkan, warga negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut, bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meskipun demikian, Peraturan KPU Pencalonan ini mengimbau agar eks koruptor tidak dicalonkan. Hal ini diatur dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4) agar parpol tidak “mengutamakan” pencalonan eks koruptor dan calon perseorangan “diutamakan” bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat (3) menyatakan, “Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi”.
Sementara Pasal 3A ayat (4) berbunyi, “Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi”. (BeritaSatu.com)