MANGUPURANEWS – BADUNG, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, serta Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas dalam peresmian Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) serta pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025. Acara berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Jumat (12/12).

Gubernur Koster menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya POSBANKUM yang kini tersebar merata di seluruh desa di Bali. Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum ini tidak hanya memberikan akses pendampingan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar warga lebih memahami aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Kehidupan bermasyarakat tidak bisa dilepaskan dari urusan hukum, mulai dari dokumen hingga penyelesaian sengketa. POSBANKUM dan para paralegal akan menjadi jembatan penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya serta berkomunikasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

img 20251212 wa0234
img 20251212 wa0234

Ia menambahkan, penguatan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait sangat diperlukan agar POSBANKUM berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan dukungan bersama, Bali diharapkan semakin aman, nyaman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Koster juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Ia berharap Bali dapat menjadi model nasional dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.

“Kami akan mendukung penuh melalui koordinasi yang intens, sehingga pelayanan hukum bagi masyarakat dapat diberikan secara optimal,” tegasnya.

Menkumham: Lembaga Adat Bali Telah Lama Menjadi Pilar Penyelesaian Hukum di Desa

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas menilai Bali sebagai daerah dengan salah satu sebaran paralegal terbanyak di Indonesia. Kondisi ini menjadi modal strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian hukum berbasis adat sejatinya bukan hal baru di Bali. Lembaga-lembaga adat telah berperan aktif menyelesaikan persoalan sosial dan hukum di tingkat desa sejak dahulu.

“Proses kearifan lokal ini sebenarnya sudah berjalan alami. Tugas kita adalah memperkuatnya agar dapat menjadi model penyelesaian hukum berbasis masyarakat yang bisa ditiru daerah lain,” jelasnya.

Selain penguatan kapasitas paralegal, kegiatan di Bali tahun ini turut menghadirkan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Menteri Supratman, kebutuhan perlindungan HKI sangat tinggi di Bali mengingat besarnya potensi kreatif, kerajinan, serta kekayaan budaya bernilai ekonomi.

Ia juga menyebutkan bahwa mulai tahun depan Kemenkumham bersama kementerian terkait akan mempercepat pengembangan ekonomi kreatif nasional dengan Bali sebagai salah satu pusatnya.

“Kami berharap pemerintah pusat mengalokasikan pembiayaan hingga Rp10 triliun untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dengan dukungan tersebut, pelaku kreatif akan lebih mudah mengakses pembiayaan dan menghasilkan nilai ekonomi baru,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah potensi Bali seperti kopi, indikasi geografis, serta kesenian dan budaya Bali yang memiliki peluang besar menembus pasar global jika mendapatkan perlindungan HKI yang kuat.

Kanwil Kemenkumham Bali: 717 POSBAMKUM Sudah Terbentuk, 8680 Paralegal Siap Layani Masyarakat

Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah melaporkan bahwa POSBAMKUM bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Bali berhasil membentuk 100% POSBAMKUM yang tersebar di 9 kabupaten/kota, total 717 unit—636 di desa dan 81 di kelurahan—dengan dukungan 8.680 paralegal.

Pada kesempatan tersebut turut dibuka Pelatihan Paralegal Angkatan Pertama dengan 550 peserta yang akan berlangsung pada 19, 22, dan 23 Desember 2025. Materi yang diberikan mencakup Pengantar Hukum, Keparalegalan, Advokasi, HAM, Gender, Kelompok Rentan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sistem Peradilan, Teknik Komunikasi, Hukum Adat Bali, hingga penyusunan dokumen hukum. Peserta juga menerima materi tambahan terkait Paradigma Baru KUHP Nasional serta layanan administrasi hukum dan HKI. (red/tim)