MANGUPURANEWS – BALI, Sengketa hak sewa atas lahan seluas sekitar 1,1 hektar di kawasan Canggu, Bali, yang sebelumnya telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya menemui titik akhir melalui kesepakatan damai.
Perkara tersebut melibatkan dua warga negara asing berinisial J.P. dan P.C.M. Keduanya sebelumnya terlibat dalam transaksi pengalihan hak sewa atas lahan dengan nilai yang cukup signifikan.
Transaksi itu pada awalnya berlangsung berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan terkait pemenuhan kewajiban masing-masing pihak hingga kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Komunikasi antara kedua pihak yang tidak lagi menemukan titik temu membuat persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum. Perkara kemudian diajukan dan diproses di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam perjalanan perkara, pembayaran terakhir yang berkaitan dengan transaksi tersebut bahkan sempat ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Sengketa tersebut menjadi perhatian lantaran objeknya berupa lahan seluas sekitar 1,1 hektar yang berada di Canggu, salah satu kawasan yang mengalami perkembangan pesat di Bali, serta berkaitan dengan transaksi bernilai cukup besar.
Upaya Damai Tetap Dibuka
Meski proses hukum telah berjalan, peluang untuk menyelesaikan perkara secara damai tetap diupayakan.
Bali Best Law Office bersama tim hukumnya mendampingi J.P. dalam proses penyelesaian sengketa. Di tengah proses persidangan, komunikasi dengan pihak P.C.M. kembali dibangun guna mencari kemungkinan penyelesaian melalui jalur negosiasi.
Upaya tersebut tidak berlangsung singkat. Kedua pihak sebelumnya memiliki posisi dan kepentingan masing-masing yang cukup kuat untuk dipertahankan.
Namun, melalui sejumlah pertemuan dan pembicaraan, kedua belah pihak secara bertahap mulai menemukan ruang untuk mencapai kesepakatan.
Hingga akhirnya, J.P. dan P.C.M. sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan diformalkan di hadapan notaris.
Penyelesaian tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan. Berbagai proses yang masih tersisa di Pengadilan Negeri Denpasar turut dituntaskan, termasuk dana yang sebelumnya ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi.
Dana konsinyasi tersebut selanjutnya telah dikembalikan kepada J.P. Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, perselisihan antara kedua pihak pun dinyatakan berakhir.
Rio Handa Aji: Kepastian Klien Menjadi Hal Utama
Managing Partner Bali Best Law Office, Rio Handa Aji, mengatakan penyelesaian sebuah perkara tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan panjang hingga putusan pengadilan.
Menurutnya, ketika perkara sudah masuk ke ranah persidangan, masing-masing pihak biasanya semakin kuat mempertahankan posisi hukumnya. Namun, selama masih terdapat ruang untuk mencari solusi yang memberikan kepastian kepada klien, ruang tersebut perlu tetap dibuka.
“Kalau perkara sudah masuk ke pengadilan, masing-masing pihak biasanya semakin kuat mempertahankan posisinya. Namun, bagi kami, yang paling penting adalah hasil akhirnya. Kalau masih ada jalan yang bisa memberikan kepastian kepada klien tanpa harus terus bertarung, ruang untuk penyelesaian itu harus tetap dibuka,” ujar Rio kepada awak media, Jumat (14/8/2026).
Rio menegaskan bahwa proses hukum dan upaya negosiasi tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Menurutnya, persidangan tetap dapat berjalan sembari komunikasi antarpihak dibuka untuk mencari kemungkinan penyelesaian.
“Proses di pengadilan tetap berjalan, tapi komunikasi juga tidak kami tutup. Sampai akhirnya ada titik di mana kedua pihak bisa duduk bersama dan menemukan jalan keluar,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa bukan hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan tertulis. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh tahapan yang berkaitan dengan perkara benar-benar telah diselesaikan.
“Kesepakatan itu penting, tapi yang lebih penting adalah memastikan semuanya benar-benar selesai. Dalam perkara ini, kesepakatan sudah tercapai, seluruh proses di pengadilan sudah diselesaikan, dan dana konsinyasi juga sudah kembali kepada klien. Tidak ada lagi yang tertinggal untuk disengketakan,” ujar Rio.
Perkara yang bermula dari transaksi pengalihan hak sewa tersebut akhirnya dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut pada pertarungan hukum yang berkepanjangan.
Kesepakatan damai antara J.P. dan P.C.M. sekaligus menutup proses yang sebelumnya berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar. Penyelesaian ini menunjukkan bahwa ketika ruang komunikasi dan negosiasi tetap dibuka, penyelesaian sengketa secara damai masih dapat dicapai meski perkara telah berada dalam proses persidangan. (red/tim)






Tinggalkan Balasan