Mangupuranews – Badung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mengeksekusi penertiban bangunan liar Badung di sepanjang trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Minggu (30/8/2026). Langkah tegas ini diambil setelah kawasan fasilitas umum tersebut kedapatan kumuh dan beralih fungsi menjadi area komersial ilegal.

Langkah Cepat Respons Arahan Bupati

​Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung atas temuan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat memantau pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan Kerobokan Kelod. Bupati menginstruksikan Satpol PP untuk segera mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Petugas Satpol PP dan kepolisian bahu-membahu membersihkan puing sisa pembongkaran liar.

Kepala Satpol PP Badung, Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan bahwa pembersihan fisik dan pengangkutan puing langsung dilakukan di lokasi bersama tim DLHK.

​”Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan,” tegas Suryanegara.

 

Identifikasi Lapak dan Penegakan Hukum Berulang

​Area publik yang ditertibkan sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh tiga unit usaha yang mengokupasi trotoar:

  • ​Warung makan
  • ​Jasa perbaikan sadel
  • ​Toko pakaian bekas (thrifting)

​Meski mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberi waktu pemilik membereskan barang berharga, petugas bertindak tegas dalam penegakan regulasi. Dari tiga pengelola, satu orang pemilik berhasil didata di tempat, sementara dua lainnya masih dalam proses penelusuran.

​”Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti. Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung,” ujar Suryanegara.

Evakuasi material bangunan liar oleh petugas usai dibongkar.

Pemilik yang terdata dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026). Penindakan ini merujuk pada Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mengancam pelanggar dengan sanksi pidana ringan berupa denda maksimal Rp25 juta atau kurungan hingga 3 bulan.

Residivisme Okupasi Trotoar di Jalur Bisnis Kerobokan

​Penertiban di Jalan Teuku Umar Barat ini menggarisbawahi masalah klasik tata ruang di kawasan penyangga pariwisata Badung: ketergantungan pelaku usaha pada fasilitas publik demi menekan biaya operasional. Lokasi ini tercatat telah mengalami penertiban sebanyak tiga kali, yakni:

  1. ​Penertiban awal saat Jalan Teuku Umar Barat masih berukuran sempit.
  2. ​Penertiban kedua saat proyek pelebaran jalan.
  3. ​Penertiban ketiga pasca sidak CFD 2026.
Petugas Satpol PP dengan sigap membongkar struktur bagian atas salah satu bangunan liar yang menyalahi aturan penggunaan fasilitas umum.

Kembalinya para pedagang ke lokasi yang sama membuktikan bahwa sanksi administratif dan penggusuran fisik belum sepenuhnya memberikan efek jera. Alih fungsi trotoar menjadi tempat usaha tidak hanya merenggut hak pejalan kaki, tetapi juga memicu kawasan kumuh di tengah gempuran modernisasi Badung.

​Suryanegara mengimbau agar seluruh pelaku usaha, baik warga lokal maupun pendatang, menghormati aturan tata ruang demi kenyamanan publik.

​”Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir. Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi,” pungkasnya.

(editor: brv)