Mangupuranews – DENPASAR, Komisi II DPR RI mengawasi ketat pengelolaan aset daerah Bali dan kinerja BUMD di Kantor Gubernur Bali, Rabu (2/9). Pengawasan lapangan ini menyoroti percepatan sertifikasi ratusan aset tanah serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kerja sama pemanfaatan lahan strategis.
Rombongan tim parlemen hadir di Gedung Wiswa Sabha Utama untuk meneliti langsung status kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) serta dividen penyertaan modal pemerintah daerah pada entitas bisnis lokal.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menekankan bahwa pengawasan aset pemerintah tidak boleh berhenti sebatas pendataan di atas kertas.
”Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Pengawasan tidak cukup hanya pencatatan, tetapi harus memastikan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya,” tegas Agun di hadapan jajaran pemerintah daerah.
Agun menambahkan, sertifikasi lahan oleh instansi vertikal seperti Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Bali memegang fungsi krusial untuk mencegah okupasi ilegal dan konflik agraria yang kerap membebani kas daerah.⁸

Pekerjaan Rumah 517 Bidang Tanah Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tercatat menguasai 5.436 bidang tanah dengan luas total mencapai 3.101,309 hektare.
Kendati demikian, inventarisasi hukum menunjukkan tantangan legalitas yang masih terbuka:
- 4.919 bidang tanah telah resmi mengantongi sertifikat hak pakai/milik.
- 517 bidang tanah tercatat belum bersertifikat dan berisiko memicu sengketa jika terlambat diurus.
- Inventarisasi lanjutan 2026 menyasar aset gedung, bangunan, peralatan mesin, hingga alat angkutan dinas.
Untuk menekan celah sengketa dan kerugian negara, Pemprov Bali mulai menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali-Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
”Kami menerapkan proses penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal,” ujar Koster merujuk implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Lahan Nusa Dua Naik Kelas: Dari Rp7 Miliar Jadi Rp57 Miliar per Tahun
Salah satu pembaruan tata kelola aset yang dipaparkan Pemprov Bali menyasar lahan komersial seluas 39,89 hektare di kawasan elite Nusa Dua.
Melalui proses appraisal ulang, kerja sama pemanfaatan lahan tersebut menghasilkan lonjakan pendapatan signifikan:
- Nilai perjanjian lama: Sekitar Rp7 miliar per tahun.
- Nilai perjanjian baru: Melonjak menjadi Rp57 miliar per tahun.
Langkah renegosiasi ini menjadi salah satu bukti bahwa aset pemerintah daerah dapat menjadi instrumen fiskal yang agresif bila dinilai secara objektif sesuai harga pasar.
Evaluasi BUMD: Menanti Dividen Nyata dan Restrukturisasi Usaha
Selain tanah, Komisi II DPR RI menyoroti produktivitas delapan BUMD serta perusahaan patungan milik Pemprov Bali. Agun Gunandjar mendesak adanya kepastian return on investment (RoI) agar modal daerah tidak terbuang sia-sia pada unit usaha yang tidak sehat.
Hingga kini, struktur BUMD dan perusahaan patungan di Bali mencakup:
- Sektor Keuangan & Infrastruktur: PT BPD Bali (penyumbang PAD terbesar), PT Jamkrida Bali Mandara, PT Askrida, dan PT Jasamarga Bali Tol.
- Sektor Pelayanan & Pariwisata: Perumda Kerta Bali Saguna, RS Puri Raharja, Perumda Kerthi Bali Santhi (pengelola sistem pariwisata satu pintu), serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa aset warga harus mengedepankan mediasi tanpa menunggu eskalasi hukum, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP didorong berkoordinasi aktif dalam skema audit preventif. Seluruh hasil temuan lapangan ini dijadwalkan dibawa ke Jakarta sebagai bahan evaluasi kebijakan dana transfer dan hubungan pusat-daerah bersama Kementerian Dalam Negeri. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan