Mangupuranews – MANGUPURA, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin rapat Badan Anggaran bersama TAPD untuk menindaklanjuti evaluasi Gubernur Bali terkait Rancangan Perubahan APBD 2026 di Gedung Dewan, Mangupura, Kamis (15/10/2026).

​Langkah koordinasi maraton ini digelar guna menyisir ulang pos belanja dan memastikan dokumen fiskal daerah selaras dengan rambu-rambu hukum provinsi.

​Menyelaraskan Catatan Provinsi ke Ranperda

​Evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali merupakan instrumen wajib sebelum Ranperda APBD Perubahan disahkan secara definitif. Forum ini menyoroti sejumlah poin koreksi administratif dan substansi alokasi agar tidak membentur regulasi perundang-undangan yang lebih tinggi.

Suasana Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Badung bersama TAPD saat membedah dokumen struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Mangupura.

Didampingi Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta, I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa evaluasi gubernur bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan ruang koreksi terhadap efektivitas anggaran daerah.

​“Setiap catatan dari Pemprov Bali kami bedah bersama TAPD. Tujuannya jelas, kita ingin memastikan setiap rupiah dalam Perubahan APBD 2026 ini taat aturan dan langsung menjawab kebutuhan mendesak krama Badung,” ujar Anom Gumanti di sela-sela memimpin rapat.

​Analisis Masalah: Tarik Ulur Penyerapan dan Efisiensi Belanja

​Pembahasan anggaran perubahan di penghujung tahun anggaran kerap menghadapi dilema klasik: sempitnya jendela eksekusi waktu sementara ekspektasi belanja program fisik maupun jaring pengaman sosial tetap tinggi.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyampaikan keterangan terkait harmonisasi hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Kantor DPRD Badung, Mangupura.

Hasil evaluasi gubernur umumnya membidik tiga area rawan pada struktur anggaran daerah:

  • ​Kesesuaian Nomenklatur: Penyesuaian mata anggaran agar tetap mengacu pada sistem informasi keuangan daerah terbaru.
  • ​Prioritas Belanja Modal: Rasionalisasi belanja agar porsi kebutuhan mendasar publik tidak tergerus pos rutin aparatur.
  • ​Ketepatan Waktu Eksekusi: Menghindari penumpukan serapan anggaran di sisa kuartal akhir tahun anggaran 2026.

​Ketua TAPD Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyatakan pihaknya langsung melakukan harmonisasi teknis atas koreksi dari provinsi tersebut.

​“Kami mengintegrasikan rekomendasi evaluasi ke dalam lampiran kerja anggaran. Fokus kami adalah menjaga akuntabilitas, sehingga tidak ada celah penyimpangan tata kelola saat APBD Perubahan ini dieksekusi di lapangan,” terang Surya Suamba.

​Penyelarasan dokumen ini ditargetkan tuntas dalam waktu dekat agar proses penetapan menjadi Peraturan Daerah tidak melampaui tenggat regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (editor: brv)