Dugaan Penyerobotan Area Publik di Tanjung Benoa, DPRD Badung Minta Pemkab Tegas

img 20251010 wa0089
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Isu penyerobotan ruang publik kembali menyeruak di kawasan wisata Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Salah satu investor yang mengelola akomodasi wisata di kawasan tersebut diduga menanam puluhan pohon kelapa di area pesisir dengan alasan pelestarian lingkungan. Namun, langkah itu justru menimbulkan keresahan karena dianggap membatasi aktivitas warga dan wisatawan di area pantai yang selama ini menjadi ruang publik.

Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, menyebut tindakan tersebut telah melanggar kesepakatan bersama untuk menjaga keterbukaan akses pantai bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Kami sudah melayangkan surat kepada pihak hotel agar segera memindahkan pohon-pohon itu. Kalau tidak diindahkan, Desa Adat bersama krama akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Didampingi Lurah Tanjung Benoa I Wayan Sudiana dan sejumlah prajuru desa, Made Wijaya yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Badung, menilai dalih pelestarian lingkungan yang disampaikan pihak investor hanyalah pembenaran atas penguasaan fisik area publik.

“Pesisir itu milik bersama. Tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim atau menutup akses publik. Semua harus tunduk pada aturan dan etika, tidak peduli siapa yang di belakangnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Made Wijaya mengingatkan pentingnya peran Pantai Timur Tanjung Benoa bagi kehidupan sosial masyarakat lokal. Kawasan ini kerap digunakan untuk berbagai kegiatan budaya dan olahraga, seperti lomba layangan tradisional serta turnamen Beach Soccer yang rutin digelar setiap tahun.

“Pantai ini bukan hanya punya nilai ekonomi, tapi juga sosial dan budaya. Kalau dibiarkan, perilaku seperti ini bisa menghapus tradisi dan mengganggu harmoni,” katanya.

Sebagai unsur pimpinan di DPRD Badung, Made Wijaya menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil sikap tegas terhadap praktik yang berpotensi menutup ruang publik.

“Kami akan suarakan persoalan ini di dewan dan mendorong semua pihak, termasuk desa adat dan komunitas pemuda, untuk ikut bersuara agar pemerintah mendengar dan segera bertindak,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengelola hotel melalui pernyataan resminya mengklaim bahwa area yang ditanami pohon kelapa merupakan tanah aset Pemkab Badung yang sedang disewa berdasarkan perjanjian kerja sama. Namun, klaim tersebut diragukan oleh Made Wijaya. Ia mengaku telah menerima surat tanggapan resmi dari kuasa hukum pihak hotel tertanggal 5 Oktober 2025, namun setelah dicek ke BPKAD Badung, dokumen yang dimaksud ternyata belum ditandatangani oleh Bupati Badung.

“Kami sudah konfirmasi ke BPKAD. Jawabannya, dokumen itu masih berproses. Jadi, dasar hukum yang diklaim pengelola belum sah,” tegas Made Wijaya.

Pria yang akrab disapa Yonda ini menyatakan akan menunggu hingga Jumat, 10 Oktober 2025, untuk melihat bukti kerja sama resmi yang dijanjikan pihak pengelola. Apabila tak ada kejelasan, Desa Adat bersama masyarakat siap mengambil langkah tegas.

Selain itu, Komisi I dan II DPRD Badung dikabarkan akan melakukan sidak lapangan guna memastikan kondisi terkini di lokasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kita tunggu dulu pembuktiannya. Kalau tidak ada dasar kuat, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(tim/red)

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses