Kisruh Dana Servis Karyawan Holiday Inn Kuta, Komisi IV DPRD Badung Turun Tangan

img 20251112 wa0262
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menyatakan siap membantu penyelesaian persoalan tunggakan uang servis karyawan yang belum dibayarkan oleh manajemen Hotel Holiday Inn Baruna, Kuta, Bali.

Graha Wicaksana mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, persoalan tersebut sejatinya telah difasilitasi oleh bagian Hubungan Industrial dan disebut sudah ada upaya penyelesaian.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Nanti dari kedua pihak, baik manajemen maupun dinas terkait, akan mengadakan jumpa pers,” ujarnya kepada media, Rabu (12/11/2025).

Namun demikian, Graha menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hasil pertemuan tersebut. “Kalau memang belum ada tindak lanjut, kami akan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Politikus yang akrab disapa Koming ini menegaskan, hak-hak karyawan harus dipenuhi sepenuhnya oleh manajemen. Menurutnya, jika perusahaan menahan atau tidak membayarkan uang servis, maka hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

“Kalau itu memang hak karyawan, menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar. Kalau tidak dibayar, tentu akan ada proses mediasi,” tandasnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa uang service charge karyawan Hotel Holiday Inn belum dibayarkan secara penuh sejak Maret 2025. Hingga akhir Oktober, para karyawan baru menerima sekitar 46,25 persen dari total hak mereka.

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dana tersebut belum juga cair sepenuhnya meski gaji pokok tetap diterima.

“Pemotongan gaji karyawan belum dibayarkan sejak bulan tiga. Karyawan baru dapat 46,25 persen sampai sekarang,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan tersebut dapat menimbulkan masalah lain, terutama terkait kewajiban pajak.

“Kalau sampai akhir bulan tidak dibayarkan, bisa timbul persoalan pajak. Uang service itu mengendap lama di owner, padahal pajaknya tetap harus dibayar,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 159 karyawan terdampak dalam kasus ini. Masing-masing karyawan memiliki hak sekitar Rp 32 juta, dengan total dana tertahan diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

Para karyawan berharap manajemen segera mencairkan dana yang tertahan agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di lingkungan kerja.

“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Bahkan teman-teman yang sudah resign empat bulan pun belum menerima service charge,” keluh salah satu karyawan. (Red)

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses