MANGUPURANEWS – BADUNG, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 27 Tahun 2024 terkait besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan persentase Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikaji ulang.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut terbukti memberatkan masyarakat, maka Perbup perlu dibatalkan, sebagaimana yang sudah terjadi di Kabupaten Pati dan Jepara. Ia mendorong agar pengenaan PBB-P2 Badung dikembalikan ke posisi tahun 2024.
“Kaji dengan seksama kenaikan bombastis NJOP dan PBB-P2 yang meresahkan warga, khususnya di Badung Selatan: Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara,” tegas Puspa Negara saat dikonfirmasi media, Senin (18/8/2025).
“Harus Pertimbangkan Suara Publik”.
Puspa menekankan, setiap kebijakan pajak harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan disertai partisipasi publik. Ia mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menegaskan bahwa kenaikan PBB dan NJOP di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Mendagri menyebut ada 20 daerah yang menaikkan tarif PBB sejak 2022 hingga 2025, dengan variasi kenaikan mulai dari 5 persen hingga lebih dari 100 persen. Namun, di Kabupaten Badung ditemukan kenaikan ekstrem hingga 3.500 persen. Dari 20 daerah tersebut, dua di antaranya, yakni Pati dan Jepara, sudah membatalkan kebijakan kenaikan tersebut.
“UU Nomor 1 Tahun 2022 jelas menyatakan, kebijakan pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Tito.
Puspa Negara mencontohkan sejumlah laporan warga. Seorang warga di Kuta Utara yang pada 2024 hanya membayar PBB Rp28.774 untuk lahan tegalan, pada 2025 dikenai Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen. Contoh lain, tagihan pajak yang semula Rp337.709 melonjak menjadi Rp6.562.608, atau naik 1.943 persen.
Bahkan, ada warga Kuta Selatan yang melaporkan lonjakan pajak rumah tinggal dari Rp4 juta pada 2024 menjadi Rp10 juta di 2025. Ada juga yang naik dari Rp6 juta lebih menjadi Rp9 juta.
“Warga sampai bertanya-tanya, kok bisa naik sedrastis ini?” kata Puspa Negara menyampaikan keresahan masyarakat.
Karena itu, Puspa mendesak Bupati Badung untuk segera merevisi Perbup No. 11 Tahun 2025 agar besaran PBB-P2 dikembalikan ke posisi 2024. Hanya lahan yang terbukti mengalami perubahan fungsi secara faktual yang perlu disesuaikan tarifnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak 2017 di masa Bupati I Nyoman Giri Prasta, kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi rumah tinggal dengan luas maksimal 500 m² serta tanah pertanian hingga kini masih berlaku, dan hal tersebut harus tetap dipertahankan.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (6) UU No. 1 Tahun 2022, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali, kecuali objek tertentu yang bisa ditetapkan tiap tahun dengan syarat tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan melibatkan suara publik.
“Untuk warga Badung yang keberatan, sesuai undang-undang bisa mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif. Kami siap membantu memfasilitasi,” pungkasnya. (Red/Tim)
























































