MANGUPURANEWS – BADUNG, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata, SH telah mengambil langkah signifikan dengan mendorong Dewan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status hibah tanah Pura Dalem Gulingan Gede yang berlokasi di Mengwi.
Permintaan ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap aspek legalitas dan kepastian hukum demi kelestarian situs budaya yang memiliki nilai historis dan spiritual tinggi tersebut.
Isu mengenai hibah tanah pura seringkali menimbulkan kompleksitas hukum dan administrasi yang memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak.
Dalam konteks ini, peran dewan menjadi krusial karena rekomendasi mereka diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.
Dengan adanya rekomendasi dewan, diharapkan setiap proses pengelolaan atau perubahan status tanah tersebut dapat berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku, sekaligus menghormati nilai-nilai adat dan keagamaan setempat.
Dorongan dari Rai Wirata ini tidak hanya sekadar permintaan administratif, melainkan sebuah upaya kolektif untuk memastikan bahwa kelestariannya dapat terjaga untuk generasi mendatang.
Oleh karena itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata, SH mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan penanganan dengan pertimbangan multidimensi, termasuk memperhatikan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026.
Raker Gabungan DPRD Badung membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.
Raker Komisi I, II dan III DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung.
Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.
Lanang Umbara menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan.
“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara.
Lanang Umbara menyebutkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi. (red/tim)
























































