MANGUPURANEWS – DENPASAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih. Proses pemutakhiran data ini menjadi fondasi krusial demi menjaga integritas dan kualitas pesta demokrasi mendatang.
Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemilih perempuan di Pulau Dewata tercatat sedikit lebih banyak dibandingkan pemilih laki-laki. Seluruh pemilih ini tersebar secara fluktuatif di 9 kabupaten/kota. Dari total pemilih 3.377.285 orang, 1.671.956 orang adalah pemilih laki-laki, dan 1.705.329 orang adalah pemilih perempuan yang tersebar di 57 Kecamatan dan 716 Desa/Kelurahan.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa PDPB merupakan program prioritas nasional yang tidak bisa dikerjakan sendirian oleh KPU. Akurasi data pemilih hanya bisa dicapai melalui kerja sama yang solid dengan pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, hingga masyarakat.
“Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Meski tahapan pemilu telah usai, dedikasi mereka luar biasa dalam terus membantu proses pemutakhiran data ini,” ujar Lidartawan.
Dalam rapat tersebut, KPU menerima berbagai masukan konstruktif dari Bawaslu Bali dan perwakilan partai politik. Fokus utama pembahasan mengarah pada mekanisme penyusunan rekapitulasi serta tindak lanjut perubahan status anggota Polri/TNI menjadi warga sipil.
Salah satu sorotan menarik dalam rapat pleno ini adalah pemaparan praktik baik (best practice) dari Bawaslu Kabupaten Jembrana.
Berkolaborasi dengan Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, mereka berhasil menciptakan sistem percepatan penerbitan KTP-el bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun.
Sistem Satu Bulan Sebelum Pensiun: Data calon pensiunan dikirim ke Dukcapil sebulan sebelum masa tugas berakhir.
Hasil: Begitu resmi purnatugas, KTP-el dengan status sipil baru sudah siap genggam, sehingga hak pilih mereka langsung terakomodasi tanpa jeda birokrasi.
Model kolaborasi taktis ini didorong oleh KPU Bali untuk segera direplikasi oleh daerah-daerah lain di Bali, dengan memperkuat koordinasi bersama Kepolisian Daerah Bali dan Kodam IX/Udayana.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan bahwa naik-turunnya jumlah pemilih bergerak sangat dinamis. Hal ini dipengaruhi oleh penambahan pemilih baru yang baru menginjak usia memilih, serta pencoretan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau berubah status menjadi TNI/Polri.
Sebagai bentuk transparansi publik, acara diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Nomor 68/PL.01.2-BA/51/2026 serta penyerahan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir. KPU Bali berkomitmen penuh menjaga agar hak pilih setiap warga negara tetap terjaga, akurat, dan komprehensif. (red-tim)

























































