MANGUPURANEWS-DENPASAR, Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polres jajaran bergerak cepat dan tegas dalam mengawal program subsidi pemerintah. Dalam rangkaian operasi penindakan sepanjang Juni 2026, korps bhayangkara berhasil membongkar delapan kasus besar terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG melon.
Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Senin (29/06/2026), yang dipimpin oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I.
“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali,” tegas Irjen Daniel di hadapan media.
Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Polres Jajaran berhasil mengamankan delapan tersangka dari lokasi yang berbeda. Untuk kasus penyelewengan gas elpiji bersubsisi Polres Gianyar meringkus pria berinisial WS di sebuah warung, Lingkungan Samplangan, Gianya, Polresta Denpasar menciduk pria asal Padang berinisial MW di Jalan Astasura I, Peguyangan, Denpasar Utara, Polres Buleleng mengamankan pria berinisial KP di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng, dan Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pria berinisial GK di Br. Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. Sementara untuk kasus kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi (Pertalite) masing-masing, Polres Jembrana mengamankan pria berinisial WA di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana, Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pria asal Sumatra berinisial AJ di sebuah garasi di Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, pria berinisial HS di sebuah toko sembako di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Baturiti, Tabanan, dan pria asal Situbondo berinisial AM di sebuah SPBU di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku terbukti menjalankan aksi nekat demi meraup keuntungan pribadi dari pos anggaran subsidi negara menggunakan dua modus operandi utama.
Pada modus operandi gas LPG, para tersangka secara ilegal memindahkan (mengoplos) isi gas subsidi dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Proses pemindahan ini mengandalkan pipa besi khusus. Setelah penuh, tabung 12 kg hasil oplosan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga pasar non-subsidi.
Sementara untuk modus operandi BBM, para pelaku memborong Pertalite di berbagai SPBU secara berulang kali. Mereka mengelabui petugas dengan menggunakan mobil yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi secara khusus, serta memanipulasi data barcode BBM subsidi. BBM yang terkumpul kemudian ditampung untuk dijual kembali dengan harga eceran yang lebih tinggi.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan puluhan item barang bukti operasional kejahatan dalam jumlah yang tergolong fantastis.
300 buah tabung gas LPG 3 kg (234 berisi, 66 kosong), 66 buah tabung gas LPG 12 kg (22 berisi, 44 kosong), 22 buah pipa besi alat pemindah gas dan 2 besi alat congkel.
Karet seal merah, segel baru tabung 12 kg, dan segel bekas tabung 3 kg.
Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000,- serta 1 unit sepeda motor.
San barang Bukti BBM Subsidi diantaranya
1.327,5 liter BBM jenis Pertalite, 3 unit mobil modifikasi pengangkut BBM, 5 unit sepeda motor (tipe Suzuki Thunder/Honda Tiger), 32 buah galon, 30 buah jerigen, dan 82 botol penampung, 7 buah selang, 4 corong, serta beberapa tas keranjang dan ransel, dan 3 buah handphone.
Langkah tegas yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran ini diklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahu 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Kategori V senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). (red-tim)























































