MANGUPURANEWS – DENPASAR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menyoroti masih adanya partai politik (parpol) di Bali yang belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur keanggotaannya. Temuan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang digelar KPU Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026).
Selain masalah keterwakilan perempuan, Bawaslu Bali juga mencatat adanya parpol yang belum memperbarui informasi legalitas kantor kepengurusan setelah masa sewa kantornya berakhir.
“Kami mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pembaruan data secara berkala. Hal ini penting agar informasi yang tersaji dalam SIPOL tetap valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” tegas perwakilan Bawaslu Bali dalam sesi diskusi rapat tersebut.
Merespons catatan Bawaslu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029. Terlebih, tahapan awal pemilu diproyeksikan sudah mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang.
Lidartawan mendorong adanya sinergi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan parpol demi menjaga kualitas data serta meminimalisir pelanggaran administratif.
“Penting juga untuk memperkuat integrasi antara SIPOL dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) guna mendukung proses validasi data keanggotaan partai politik secara lebih efektif,” ujar Lidartawan saat menutup kegiatan di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Bali tersebut.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. Dalam arahannya, Idham menekankan bahwa parpol harus memanfaatkan periode pemutakhiran data berkelanjutan ini dengan optimal sebelum tahapan resmi pemilu dimulai.
Menurut Idham, data parpol yang mutakhir dan akurat bukan sekadar urusan administrasi pemilu, melainkan hak masyarakat. Masyarakat berhak tahu kondisi riil dan kesiapan parpol sebagai peserta demokrasi.
KPU Bali menyatakan siap memberikan asistensi dan pendampingan bagi parpol maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang mengalami kendala teknis dalam pengoperasian SIPOL.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU se-Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, perwakilan parpol, serta jajaran sekretariat penyelenggara pemilu. KPU Bali berkomitmen agar proses pemutakhiran data di Pulau Dewata dapat berjalan optimal, transparan, dan berintegritas. (red-tim)

























































