MANGUPURANEWS – BULELENG, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali sukses menggagalkan penyelundupan besar-besaran satwa liar dilindungi. Sebanyak 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup berhasil diselamatkan dari pesisir Pantai Pegametan, Kabupaten Buleleng.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menciduk seorang kakek berusia 67 tahun yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat perdagangan penyu antar-pulau ini.
Keberhasilan operasi ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H., pada Jumat (19/6/2026).
Pengungkapan kasus bernomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI ini bermula dari keresahan warga pesisir. Masyarakat Pantai Pegametan mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka.
Bergerak cepat atas laporan tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung menerjunkan personel untuk melakukan pengintaian.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, sekira pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggrebekan di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dan berhasil mengamankan seorang pria lansia berinisial KS (67), warga Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng.
“Tersangka KS diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi tersebut di daratan sebelum diedarkan ke pembeli,” ujar AKBP Nanang.
Dari hasil interogasi awal, terkuak bahwa ke-21 penyu hijau tersebut diselundupkan dari luar Pulau Dewata. KS mengaku satwa-satwa malang itu dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari kawasan perairan Madura, Jawa Timur.
KS bertugas menyambut kiriman di Pantai Pegametan. Rencananya, puluhan penyu tersebut akan diambil dan dipasarkan kembali oleh pelaku lain bernama Kmg. Saat ini, polisi telah menetapkan Iwan (30), yang berperan sebagai pemasok utama, dan Kmg (35), yang berperan sebagai penadah, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Profil Jaringan yang Diburu:
Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk diselamatkan, meliputi:
21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, dan 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu (digunakan tersangka untuk koordinasi transaksi).
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat penyidikan. Atas tindakan nekatnya, kakek KS kini harus bersiap menghadapi masa tua di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terbukti melakukan aktivitas memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukuman tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali. Kami masih melakukan proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus di lapangan guna memburu jaringan pelaku lainnya yang masih buron,” tegas AKBP Nanang.
(red-tim)

























































