Sebulan Ungkap 10 Kasus, Polres Karangasem Bongkar Tiga Kriminalitas Paling Menonjol

polres karangasem bongkar tiga kriminalitas paling menonjol
polres karangasem bongkar tiga kriminalitas paling menonjol
banner 468x60

MANGUPURANEWS – KARANGASEM, Jajaran Satreskrim Polres Karangasem bersama Polsek jajaran sukses menggulung sindikat kriminalitas di wilayah hukumnya sepanjang Mei 2026. Total ada 10 kasus pencurian yang berhasil diungkap dengan mengamankan tujuh orang tersangka.

​Dari belasan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut, polisi menaruh perhatian khusus pada tiga kasus menonjol yang dinilai memiliki modus operandi rapi dan berdampak besar pada korban.

Bacaan Lainnya
banner 300250

​Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menindak pelaku kejahatan serta menjawab harapan masyarakat akan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar AKBP I Made Santika dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem.

​Polres Karangasem membeberkan tiga kasus utama yang menjadi fokus perhatian karena dinilai paling meresahkan.

​Kasus pertama yang menyita perhatian adalah pembobolan sebuah Geria (kediaman pendeta Hindu) di wilayah Budakeling.

Pelaku nekat melompati pagar dan merusak jendela kamar korban. Dari aksi ini, pelaku mengondol emas batangan serta mahkota keagamaan yang memiliki nilai spiritual sangat tinggi bagi korban.

​Kasus menonjol berikutnya melibatkan aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan secara terorganisir. Modus operandi pelaku terbilang rapi; mereka nekat memalsukan dokumen proyek untuk mengelabui warga sekitar agar bisa melakukan penggalian kabel tanpa memicu kecurigaan.

​Kasus ketiga adalah pencurian sapi yang menyasar para petani di Kecamatan Abang. Pelaku memanfaatkan kelengahan peternak dengan menyatroni kandang-kandang yang minim penerangan dan pengawasan pada malam hari.

​Secara keseluruhan, 10 kasus yang diungkap tersebar di beberapa titik. Kecamatan Abang mencatatkan diri sebagai wilayah dengan kerawanan tertinggi (kasus terbanyak), disusul oleh Kecamatan Sidemen, Bebandem, Karangasem, dan Kubu.

Selain menciduk tujuh tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berharga:
​4 ekor sapi (telah dikembalikan langsung kepada petani yang menjadi korban).
​Emas batangan dan alat peleburan emas.
​Uang tunai.
​Sejumlah kendaraan bermotor (hasil curian dengan modus merusak sistem kelistrikan).
​Berbagai peralatan kerja yang digunakan untuk membobol dan menggali.

​Ancaman Hukuman

​Langkah cepat Polres Karangasem yang langsung mengembalikan empat ekor sapi curian kepada pemiliknya mendapat apresiasi luas dari warga setempat, khususnya para petani yang merasa terbantu secara ekonomi.

​Kini, ketujuh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (red/tim) 

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses